Jabarpos.id, Jakarta – Kabar baik datang dari industri asuransi kesehatan. Rasio pembayaran klaim terhadap pendapatan premi asuransi kesehatan menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan data terbaru yang menggembirakan ini.
Hingga Juli 2025, klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 61,28% untuk asuransi jiwa dan 66,70% untuk asuransi umum. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 97,52% dan tahun 2024 sebesar 71,23%. "Saat itu belum termasuk biaya operasional yang diperkirakan sebesar 10-15%," jelas Ogi dalam keterangan tertulisnya.

Penurunan rasio klaim ini menjadi angin segar bagi industri asuransi kesehatan. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang diumumkan pada 19 Mei 2025 ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengingat laju inflasi medis yang terus meningkat.
OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat skema pembiayaan bersama antara perlindungan komersial dan nasional. Selain itu, OJK juga mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, demi efektivitas layanan medis dan obat.
Regulasi baru ini juga mengatur pembentukan medical advisory board untuk menjamin mutu dan akuntabilitas layanan kesehatan. Dewan ini akan memberikan panduan medis bagi penyelenggara asuransi. Produk asuransi kesehatan wajib menyediakan fitur pembayaran penuh (full payment) untuk rawat inap dan rawat jalan, serta terhubung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan segera menggelar sosialisasi SE OJK ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.





