close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Desember 5, 2025

Klaim Asuransi Kesehatan Turun Drastis, Ada Apa?

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Kabar baik datang dari industri asuransi kesehatan. Rasio pembayaran klaim terhadap pendapatan premi asuransi kesehatan menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan data terbaru yang menggembirakan ini.

Hingga Juli 2025, klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 61,28% untuk asuransi jiwa dan 66,70% untuk asuransi umum. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 97,52% dan tahun 2024 sebesar 71,23%. "Saat itu belum termasuk biaya operasional yang diperkirakan sebesar 10-15%," jelas Ogi dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Fasilitas Publik Terbengkalai, Halte Bus di Kota Cirebon Penuh Coretan dan Rusak
Klaim Asuransi Kesehatan Turun Drastis, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penurunan rasio klaim ini menjadi angin segar bagi industri asuransi kesehatan. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang diumumkan pada 19 Mei 2025 ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengingat laju inflasi medis yang terus meningkat.

OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat skema pembiayaan bersama antara perlindungan komersial dan nasional. Selain itu, OJK juga mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, demi efektivitas layanan medis dan obat.

Baca juga:  Polda Metro Kerahkan 5.000 Personel Amankan Agenda Pelantikan Anggota DPR/MPR RI

Regulasi baru ini juga mengatur pembentukan medical advisory board untuk menjamin mutu dan akuntabilitas layanan kesehatan. Dewan ini akan memberikan panduan medis bagi penyelenggara asuransi. Produk asuransi kesehatan wajib menyediakan fitur pembayaran penuh (full payment) untuk rawat inap dan rawat jalan, serta terhubung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Kelompok Kedua Warga Indonesia Tiba di Rumah dari Suriah

Sebagai tindak lanjut, OJK akan segera menggelar sosialisasi SE OJK ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait