JABARPOS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perbankan, pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 10 tahun penjara.

Modus operandi tersangka adalah menghimpun dana ilegal senilai Rp2,7 triliun dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut dihimpun melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian Gunadi tidak kooperatif dan terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024, berkat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut berperan dengan mengupayakan ekstradisi ke Pemerintah Qatar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor tersangka.
Proses pemulangan Adrian melibatkan kerjasama NCB to NCB, Kementerian Luar Negeri, dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, Adrian Gunadi ditahan OJK di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk.