Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya modus yang disebut ‘jatah preman’ (japrem) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Dikutip dari rakyatnesia.com Pengungkapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus ‘jatah preman’ tersebut terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan bahwa persentase ‘jatah preman’ untuk kepala daerah tersebut diduga sudah ditetapkan.
💰 Barang Bukti dan Perkembangan Kasus
- Uang Tunai: Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (US$), dan Pound Sterling.
- Uang Rupiah diamankan di Riau.
- Uang pecahan Dolar dan Pound Sterling disita dari salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
- KPK menduga uang sitaan ini hanyalah bagian dari serangkaian penyerahan yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Pihak yang Diamankan: Total 10 orang diamankan dalam OTT, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
- Pengumuman Tersangka: Setelah melakukan gelar perkara (ekspose), KPK memastikan telah menetapkan sejumlah tersangka. Identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini berpusat pada anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan pun diperluas hingga menyentuh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.





