Jabarpos.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tanah air, salah satu generasi penerus keluarga Hartono, Victor Rachmat Hartono, dikabarkan masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025.
Selain Victor Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga mengalami hal serupa. Jabarpos.id mendapatkan informasi bahwa pencekalan ini terkait dengan permintaan Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengkonfirmasi bahwa pencekalan terhadap kelimanya, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo, telah berlaku sejak 14 November 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2026. "Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," ujar Yuldi kepada Jabarpos.id.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020. Anang menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah memberikan tanggapan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.





