Beranda / Berita / BEI Bersiap Hadapi Era Baru, Pemerintah Godok Aturan Demutualisasi!

BEI Bersiap Hadapi Era Baru, Pemerintah Godok Aturan Demutualisasi!

BEI Bersiap Hadapi Era Baru, Pemerintah Godok Aturan Demutualisasi!

jabarpos.id Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun kajian mendalam untuk mendukung RPP tersebut. Kajian ini mencakup identifikasi berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar demutualisasi dapat berjalan efektif.

Baca juga:  Perilaku Gus Miftah Tidak Sejalan Dengan Nilai-nilai Prabowo
BEI Bersiap Hadapi Era Baru, Pemerintah Godok Aturan Demutualisasi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kami masih dalam proses diskusi dan melakukan komparasi terhadap berbagai model demutualisasi yang telah diterapkan di bursa global. Tujuannya adalah menemukan model yang paling optimal bagi pasar modal Indonesia," ujar Nyoman kepada jabarpos.id, Senin (24/11).

Demutualisasi sendiri merupakan perubahan struktur kelembagaan BEI dari yang sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dibuka untuk pihak yang lebih luas.

Baca juga:  JabarPos.id, Jakarta - Sebelum era "Sembilan Naga" mendominasi perbincangan ekonomi Indonesia, ada sebuah kelompok pengusaha yang dikenal dengan julukan "Gang of Four" atau "Empat Sekawan". Mereka adalah Sudono Salim, Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, dan Djuhar Sutanto, yang pada masa Orde Baru dianggap memiliki pengaruh signifikan dalam mengendalikan roda perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, sebelumnya menjelaskan bahwa demutualisasi diperlukan agar BEI memiliki tata kelola yang lebih baik dan mampu bersaing dengan bursa-bursa efek di dunia.

Menurutnya, demutualisasi adalah langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.

Masyita menambahkan bahwa kebijakan demutualisasi bursa efek bukanlah hal baru. Sebagian besar bursa efek utama di dunia telah bertransformasi, termasuk Singapura, Malaysia, dan India. Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Baca juga:  Astra Ungkap Jurus Jitu Hadapi Gempuran Mobil Listrik China, Apa Rahasianya?

Struktur demutualisasi diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan, meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar, serta memastikan tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional.