Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun. Sanksi berat ini dijatuhkan sebagai buntut dari pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Keputusan pembekuan izin usaha ini tertuang dalam surat keputusan OJK tertanggal 6 Februari 2026. Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenakan denda administratif sebesar Rp250 juta. OJK juga memerintahkan perusahaan sekuritas tersebut untuk segera memperbarui data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam waktu 10 hari kerja. Meskipun demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi untuk tetap diselesaikan.

OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD), terutama terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower. Fakta yang mencengangkan adalah delapan investor tersebut ternyata mendapatkan penjatahan pasti saham IPO, dengan sumber dana pembelian saham berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Lebih lanjut, jabarpos.id mendapati bahwa dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tersebut tercatat sebagai staf Repower Asia Indonesia. Namun, dalam formulir pemesanan dan penjatahan saham (FPPS), UOB Kay Hian Pte. Ltd. justru memberikan informasi yang tidak benar. OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya menyadari ketidaksesuaian informasi tersebut, namun tetap saja menggunakannya sebagai dasar penjatahan pasti saham IPO.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menyatakan UOB Kay Hian Sekuritas telah melanggar ketentuan anti pencucian uang (APU-PPT) serta aturan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum. Tak hanya UOB Kay Hian Sekuritas, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020, juga tak luput dari sanksi berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Regulator juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin emisi, terutama dalam IPO, agar praktik penjatahan saham berjalan adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





