close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 21, 2026

OJK Bergerak Senyap, 32 Kasus Pasar Modal Dibidik! Influencer Terlibat?

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal. Sebanyak 32 kasus kini tengah dalam proses pendalaman oleh regulator.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya mempercepat penyelesaian setiap kasus yang ada. Hal ini disampaikan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:  Lulusan Kuliah Jadi 'Ekor Busuk', Mimpi Anak Muda China Hancur Lebur?
OJK Bergerak Senyap, 32 Kasus Pasar Modal Dibidik! Influencer Terlibat?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan influencer saham dalam kasus-kasus tersebut, Hasan tidak menampik kemungkinan tersebut. Menurutnya, dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya meliputi manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi yang tidak benar, insider trading, hingga perdagangan semu.

Baca juga: 

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. OJK juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat dan mengandalkan mekanisme pengawasan transaksi efek yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia. Menurut jabarpos.id, laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam proses konstruksi dugaan pelanggaran.

Hasan menambahkan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya secara manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.

Baca juga:  BBRI Terbang Tinggi, Analis Ungkap Fakta Mengejutkan

Ia menegaskan bahwa 32 kasus yang ditangani bukan hasil tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meskipun demikian, OJK tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait