Jabarpos.id – Skandal SBAT Terungkap, Pengendali Utama Dilarang Beroperasi di Pasar Modal Selama 5 Tahun!

spot_img

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) beserta pihak-pihak yang terlibat, akibat pelanggaran serius terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.

Menurut keterangan resmi yang diterima jabarpos.id, SBAT dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena lalai dalam melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pelanggaran ini berkaitan erat dengan penurunan bunga pinjaman dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK), serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Baca juga:  Bursa Kripto Haji Isam Segera Hadir? OJK Beri Bocoran Terbaru!
Jabarpos.id - Skandal SBAT Terungkap, Pengendali Utama Dilarang Beroperasi di Pasar Modal Selama 5 Tahun!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK menilai bahwa transaksi tersebut jelas mengandung unsur benturan kepentingan, mengingat adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan pengendali perusahaan.

Tan Heng Lok, selaku pengendali SBAT, juga diketahui memegang kendali atas MBK dan CSI. Kondisi ini memungkinkan Tan Heng Lok memperoleh keuntungan pribadi dari penurunan bunga dalam transaksi tersebut, yang dinilai sangat merugikan perusahaan.

Baca juga:  Terungkap! Kekayaan Haji Isam Capai Puluhan Triliun, Tapi Kok Belum Masuk Daftar Forbes?

Atas pelanggaran berat ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta, serta larangan menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun ke depan. Sementara itu, SBAT sendiri hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal, dengan tujuan agar kegiatan pasar modal dapat berjalan secara teratur, adil, dan efisien, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan secara keseluruhan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait