Jabarpos.id – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Malaysia! Industri perbankan Negeri Jiran itu tengah bersiap melakukan perubahan besar dalam sistem perhitungan bunga kredit mobil atau hire-purchase. Sebuah "diskon niat baik" akan diberikan kepada nasabah yang melunasi pinjaman lebih awal, sebelum aturan baru berlaku sepenuhnya.
Asosiasi Bank di Malaysia (ABM) bersama dengan asosiasi lainnya, mengumumkan inisiatif diskon ini akan dimulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Sewa Beli (Amandemen) 2026 yang melarang penggunaan metode bunga "Rule of 78" yang selama ini dianggap kontroversial.

Metode "Rule of 78" membebankan biaya bunga di muka secara besar, sehingga nasabah yang melunasi cicilan lebih awal seringkali tidak merasakan penghematan yang signifikan. Namun, dengan undang-undang baru, bank wajib beralih ke metode saldo menurun, mirip dengan sistem KPR, di mana bunga hanya dikenakan pada sisa pokok pinjaman.
Meski undang-undang ini berlaku untuk kontrak baru, nasabah yang sudah terikat perjanjian sebelum implementasi HPAA akan mendapatkan "diskon niat baik" jika memilih melunasi lebih awal. Besaran diskon akan bervariasi tergantung kontrak awal masing-masing nasabah dan akan dihitung secara cermat oleh bank.
Kriteria penerima diskon meliputi individu, usaha mikro, dan kecil dengan perjanjian sewa beli suku bunga tetap yang menerapkan "Rule of 78". Syaratnya, perjanjian harus ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 atau selama masa transisi hingga 31 Maret 2027, dan akun nasabah harus dalam kondisi baik tanpa tunggakan lebih dari 90 hari.
Menjelang Juni 2026, nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan sewa beli disarankan untuk menanyakan kepada bank apakah mereka sudah menawarkan metode saldo menurun. Nasabah juga diminta membandingkan opsi pembiayaan di berbagai bank menggunakan suku bunga efektif.





