Jabarpos.id – Jumlah yang fantastis, Rp9,1 triliun, menjadi bukti betapa ganasnya kejahatan penipuan online di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta pahit ini, berdasarkan data yang dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, dengan total 432.637 laporan penipuan.
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening. Upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar Rp 432 miliar dana masyarakat.

Pulau Jawa menjadi episentrum kejahatan siber ini, menyumbang lebih dari 303.000 laporan. Modus operandi para penipu pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja online (73.000 laporan), panggilan palsu, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah palsu.
OJK mengakui bahwa penanganan kasus penipuan ini bukan tanpa tantangan. Lonjakan laporan mencapai 1.000 kasus per hari, jauh melampaui negara lain. Ironisnya, 80% laporan baru masuk setelah 12 jam kejadian, padahal dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dalam hitungan jam.
Pola pelarian dana pun semakin canggih. Tidak hanya berputar di rekening bank, dana korban kini dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut pemblokiran yang lebih cepat dan terkoordinasi lintas sistem, industri, dan sektor.





