JABARPOS.ID – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC akhirnya angkat bicara terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa sanksi ini terkait dengan izin referral ke perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program ini sendiri, menurut Eri, belum diluncurkan oleh Bank Neo.

"Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait," ujar Eri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, BNC menjelaskan bahwa program referral tersebut masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi.
Meskipun demikian, BNC menegaskan bahwa sanksi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah. Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management, seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.
"Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia," tegas pihak bank.
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.





