Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!

spot_img

Jabarpos.id – Masyarakat Indonesia perlu waspada! Beberapa pecahan uang rupiah lama sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, jangan khawatir, Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dengan batas waktu tertentu.

Menurut pantauan jabarpos.id, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, masyarakat masih bisa menukarkan uang rupiah yang telah dicabut peredarannya hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan. Ini berarti, jika Anda masih menyimpan uang-uang lama, segera cek dan tukarkan sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga:  Modal Cekak? Ini Jurus Jitu Buka Warung Madura dan Gaet Pelanggan!
Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, beserta batas waktu penukarannya:

  • Uang Kertas:

    • Rp 100 (Emisi 1984), Rp 10.000 (Emisi 1985), Rp 5.000 (Emisi 1986), Rp 1.000 (Emisi 1987), Rp 500 (Emisi 1988): Batas penukaran hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
    • Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Uang Logam:

    • Rp 2 (Emisi 1970), Rp 10 (Emisi 1971, 1974, 1979): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Uang Rupiah Khusus (URK):

    • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970), Seri Cagar Alam (Emisi 1974 & 1987), Seri Save The Children (Emisi 1990), Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990): Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
    • Rp500 (Emisi 1991 & 1997), Rp1.000 (Emisi 1993): Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
    • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995): Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
    • Seri For The Children Of The World (Emisi 1999): Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Baca juga:  Perampokan Rumah di Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan Tiga Orang Alami Luka

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.

Catatan Penting:

  • Untuk uang Rupiah logam yang fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominalnya.
  • Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Baca juga:  Terungkap! Alasan Mengejutkan Tuyul dan Babi Ngepet Tak Berani Sentuh Bank

Jangan tunda lagi! Segera periksa koleksi uang lama Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait