close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Depok Darurat Sampah, TPS Liar Bermunculan

spot_img

Depok | Jabar Pos – Persoalan sampah di Kota Depok, Jawa Barat bukanlah sebuah hal baru. Belakangan, DPRD mendesak Pemkot Depok yang gagal mengatasi pengelolaan sampah, untuk mengupayakan jalan keluar atas permasalahan ini.

Kota Depok darurat sampah, setelah ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar bermunculan. Menambah panjang rentetan masalah sampah di Kota Depok.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat, sebanyak 112 TPS liar tersebar di, 11 Kecamatan di Kota Depok. Yang menghasilkan sampah sebanyak 50-60 ton sampah setiap harinya.

Baca juga:  Overload, TPA Cipayung Ditutup Desember 2024

Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok mengungkapkan, data tersebut berdasarkan pendataan dari DLHK Kota Depok serta laporan dari masing-masing Kecamatan dan Kelurahan.

“Ratusan TPS ini sudah kami lakukan penanganan, mulai dari penutupan, pengangkutan sampah setiap harinya, Opsih dan pemasangan banner larangan serta pemagaran agar tidak ada lagi pembuangan sampah di titik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, TPS liar tersebut tersebar di Kecamatan:

Baca juga:  Enam Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Keroyok Tahanan Baru

– Sukmajaya 17 TPS
– Cimanggis 25 TPS
– Limo 4 TPS
– Cilodong 9 TPS
– Tapos 16 TPS
– Cinere 8 TPS
– Cipayung 4 TPS
– Sawangan 4 TPS
– Bojongsari 5 TPS
– Pancoranmas 10 TPS
– Beji 10 TPS

Ardan Kurniawan, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok mengatakan, TPS legal masih sangat terbatas di Kota Depok sehingga menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Depok.

“Terbatasnya TPS, memang menjadi salah satu kendala kami. Namun, Pemkot terus berupaya dalam menangani persampahan di Kota Depok,” kata Ardan.

Baca juga:  8 Orang Sindikat TPPO Penjual Bayi di Depok Ditangkap

Lebih lanjut ia mengatakan, DLHK Kota Depok turut melakukan penindakan bagi masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan atau pada TPS Ilegal di setiap wilayah di Kota Depok.

“Kepada para pelaku yang tertangkap membuang sampah secara ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ke depannya, ada inovasi baru semacam sanksi sosial yang harus dimasukkan ke dalam perda pengelolaan persampahan,” pungkasnya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait