Beranda / Berita / Daerah / Depok Darurat Sampah, TPS Liar Bermunculan

Depok Darurat Sampah, TPS Liar Bermunculan

Depok | Jabar Pos – Persoalan sampah di Kota Depok, Jawa Barat bukanlah sebuah hal baru. Belakangan, DPRD mendesak Pemkot Depok yang gagal mengatasi pengelolaan sampah, untuk mengupayakan jalan keluar atas permasalahan ini.

Kota Depok darurat sampah, setelah ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar bermunculan. Menambah panjang rentetan masalah sampah di Kota Depok.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat, sebanyak 112 TPS liar tersebar di, 11 Kecamatan di Kota Depok. Yang menghasilkan sampah sebanyak 50-60 ton sampah setiap harinya.

Baca juga:  Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Resmi Dilantik PJ Wali Kota Bogor

Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok mengungkapkan, data tersebut berdasarkan pendataan dari DLHK Kota Depok serta laporan dari masing-masing Kecamatan dan Kelurahan.

“Ratusan TPS ini sudah kami lakukan penanganan, mulai dari penutupan, pengangkutan sampah setiap harinya, Opsih dan pemasangan banner larangan serta pemagaran agar tidak ada lagi pembuangan sampah di titik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, TPS liar tersebut tersebar di Kecamatan:

Baca juga:  Overload, TPA Cipayung Ditutup Desember 2024

– Sukmajaya 17 TPS
– Cimanggis 25 TPS
– Limo 4 TPS
– Cilodong 9 TPS
– Tapos 16 TPS
– Cinere 8 TPS
– Cipayung 4 TPS
– Sawangan 4 TPS
– Bojongsari 5 TPS
– Pancoranmas 10 TPS
– Beji 10 TPS

Ardan Kurniawan, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok mengatakan, TPS legal masih sangat terbatas di Kota Depok sehingga menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Depok.

“Terbatasnya TPS, memang menjadi salah satu kendala kami. Namun, Pemkot terus berupaya dalam menangani persampahan di Kota Depok,” kata Ardan.

Baca juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Dorong Depok Jadi Smart City dengan Tata Ruang Inovatif dan Digitalisasi

Lebih lanjut ia mengatakan, DLHK Kota Depok turut melakukan penindakan bagi masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan atau pada TPS Ilegal di setiap wilayah di Kota Depok.

“Kepada para pelaku yang tertangkap membuang sampah secara ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ke depannya, ada inovasi baru semacam sanksi sosial yang harus dimasukkan ke dalam perda pengelolaan persampahan,” pungkasnya. (far)

Tag: