close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

Penggerebekan KPK Terhadap Lingkaran Gubernur Bengkulu Menjelang Pemungutan Suara

spot_img

Bengkulu | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua pejabat lainnya dari pemerintah provinsi dalam penggerebekan pada hari Sabtu (23/11).

Sebagai bagian dari kasus pemerasan dan gratifikasi ilegal yang terkait dengan dana untuk kampanye pemilihan ulang Rohidin.

Menurut analis, terkait dengan penangkapan baru-baru ini terhadap Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat lain dari pemerintah provinsi mencerminkan korupsi, terkait pemilihan yang merajalela dan kurangnya transparansi pendanaan kampanye.

Hanya beberapa hari sebelum pemilihan kepala daerah pada hari Rabu 27 November, KPK menunjuk Rohidin, yang sedang mencari dana untuk pemilihan ulang, serta pembantunya Evriansyah dan sekretaris provinsi Isnan Fajri, tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ilegal mengenai dana untuk kampanye pemilihan ulang Rohodin.

Wakil kepala KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam konferensi pers pada hari Minggu (24/11) bahwa badan antigraft telah meluncurkan penyelidikan pada bulan Mei, sekitar tiga bulan sebelum akhirnya, menyusul kabar bahwa beberapa lembaga di bawah pemerintahan Bengkulu berencana untuk mengumpulkan uang guna kampanye pemilihan ulang Rohidin.

Pada hari Sabtu (23/11) ketiga pria itu ditangkap bersama dengan beberapa pejabat tinggi lainnya, meskipun hanya ketiganya yang disebutkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Terkait Rencana Transfer Tahanan Bali Nine, Dihambat Oleh Dasar Hukum

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebesar Rp 7 miliar (US$441.900), bersama dengan tanda terima transaksi.

Rohidin telah dituduh memeras uang dari bawahannya, dengan mengancam mereka dengan penghapusan dari posisi mereka jika mereka gagal berkontribusi pada kampanyenya.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bahwa sekretaris provinsi Isnan diduga bertemu dengan setiap kepala lembaga regional antara bulan September dan Oktober untuk meminta mereka mendanai tawaran Rohidin.

KPK juga menemukan bukti, dalam bentuk tangkapan layar pesan WhatsApp, bahwa dana tersebut seharusnya diarahkan ke tim kampanye Rohidin.

Rohidin, Isnan dan Evriansyah telah didakwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Korupsi 2001 atas pemerasan dan menerima gratifikasi ilegal.

Kedua pelanggaran tersebut membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup. Ketiganya akan ditahan di pusat penahanan KPK di Jakarta selama 20 hari hingga 13 Desember.

Alexander menepis kekhawatiran bahwa penangkapan Rohidin bermotif politik, mengatakan KPK telah memulai penyelidikannya sebelum politisi Golkar secara resmi mendaftarkan tawarannya.

Kahfi Adlan Hafiz, dari Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan bahwa wajar bagi publik untuk mengajukan pertanyaan tentang motivasi politik di balik kasus Rohidin, mengingat dengan waktu penangkapannya.

Baca juga:  Ivan Sugiarto Selaku Orang Tua Yang Menyuruh Seorang Murid Bersujud Serta Menggonggong Bak Anjing, Akhirnya Dijadikan Tersangka

“Namun, terlepas dari apakah penahanannya didakwa secara politis, kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik korupsi yang merajalela dan kurangnya transparansi pendanaan kampanye selama pemilihan,” kata Kahfi pada hari Senin (25/11).

Kahfi menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan dan secara ketat menegakkan aturan pendanaan kampanye, yang mengharuskan kandidat untuk melaporkan sumber dana kampanye mereka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Saat ini, hanya partai politik yang diminta untuk memberikan laporan dana kampanye mereka, dan laporan yang diamanatkan oleh undang-undang masih relatif longgar,” katanya.

Zaenur Rohman, seorang peneliti di Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), mengatakan Rohidin tidak mungkin menjadi satu-satunya kandidat regional yang memperoleh dana kampanye dengan cara yang tidak menyenangkan.

“Para kandidat ini biasanya mendapatkan uang dari korupsi atau dari donor swasta, dan jika mereka terpilih untuk menjabat, satu-satunya cara mereka dapat mengembalikan uang adalah melalui korupsi. Ini adalah lingkaran setan,” kata Zaenur.

Zaenur meminta KPK untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau kandidat dalam upaya membasmi korupsi. Dia juga meminta masyarakat untuk menolak pembelian suara.

“Jika publik bisa tegas, siklusnya akan berakhir. Tetapi jika orang-orang tetap permisif, pemilihan regional akan terus menghasilkan pemimpin korup di masa depan.”

Baca juga:  Mahasiswa Yang Melakukan Oral Seks Sambil Nyetir, Telah Menabrak Seseorang

Pasangan calon Rohidin adalah pengusaha yang berubah menjadi politisi yaitu Meriani. Pasangan ini didukung oleh koalisi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang bersama-sama memegang 31 persen kursi di legislatif daerah.

Rohidin dan Meriani bersaing dengan kandidat gubernur Helmi Hasan, saudara dari Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, dan pasangannya, mantan bupati Bengkulu Utara Mian.

Pasangan yang terakhir dinominasikan oleh koalisi tenda besar yang terdiri dari tujuh partai, termasuk Partai Mandat Nasional (PAN), yang menjadi milik Helmi; Partai Gerindra; dan Partai Perjuangan Demokratik Indonesia (PDI-P). Partai-partai secara kolektif memegang kurang dari 70 persen kursi di legislatif lokal.

Golkar mengatakan akan mengikuti arahan KPU sehubungan dengan pemilihan gubernur Bengkulu dan bahwa mereka akan menghormati proses peradilan dalam kasus korupsi yang melibatkan Rohidin.

Alexander dari KPK mengatakan, kasus tersebut tidak akan menghambat perlombaan Bengkulu. Jika Rohidin terpilih, dia akan dilantik ke kantor, dan jika dia dinyatakan bersalah di pengadilan nanti, dia akan dilucuti dari jabatannya.

Cabang KPU Bengkulu setuju, mengatakan pemilihan akan berlanjut seperti yang direncanakan. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait