close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Kerusakan Akibat Bencana Alam Mengakibatkan 58 Sekolah Cianjur Hancur

spot_img

Cianjur | Jabar Pos – Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Cianjur, Aripin mengatakan bencana alam telah merusak 58 sekolah dasar di 11 kecamatan di seluruh kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebagian besar kerusakan terjadi di kecamatan Cibeber, di mana 25 sekolah terkena dampak gempa berkekuatan 3.0 pada akhir November. Sementara itu, kerusakan pada sekolah di kabupaten lain di Cianjur selatan disebabkan oleh tanah longsor dan banjir yang melanda pada 4 Desember.

“Sebagian besar kerusakannya parah, seperti atap yang runtuh dan dinding serta lantai yang retak. Perkiraan kerugian sebesar puluhan miliar rupiah, termasuk kerusakan pada perabot dan peralatan sekolah, terutama akibat banjir,” kata Aripin.

Baca juga:  Banjir dan Tanah Longsor Melanda Berbagai Daerah Menjelang Liburan Akhir Tahun

Sekolah dasar SDN Cibungur I di Agrabinta dapat dipindahkan setelah kecamatan tersebut dilanda banjir pada hari Rabu (11/12). Sejalan dengan rencana untuk memukimkan kembali penduduk desa-desa yang terkena dampak bencana.

“Menurut sumber kami, desa-desa di daerah tersebut akan dipindahkan. Jika penduduk pindah, maka sekolah juga harus dipindahkan untuk memastikan akses ke pendidikan,” kata Aripin.

Baca juga:  10 Orang Terluka Akibat Banjir Bandang Yang Melanda Tapanuli Selatan

Pejabat pendidikan mengatakan kegiatan pembelajaran sedang dilakukan secara daring sebagai tindakan darurat. Jika terjadi masalah konektivitas, pembelajaran offline akan diadakan di luar ruang kelas.

Aripin juga mendesak sekolah untuk memprioritaskan keselamatan siswa dan guru, sambil menyatakan harapan bahwa sekolah yang terkena dampak akan segera diperbaiki sehingga kegiatan belajar dapat kembali normal.

Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur (BPBD), bencana alam telah melanda 27 wilayah di 18 kabupaten, termasuk Kadupandak, Cijati, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang dan Leles.

Baca juga:  Pilot Susi Air Dibebaskan Setelah 19 Bulan Disandera KKB

Administrasi kabupaten telah memberikan jaminan bahwa penduduk yang terkena dampak akan segera menerima bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.

Nurzein, kepala rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD Cianjur, mengatakan jumlah bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dalam koordinasi dengan Badan Perumahan, Permukiman dan Tanah kabupaten untuk menentukan tingkat kerusakan.

“Bantuan untuk rumah yang rusak parah ditetapkan sebesar Rp 60 juta, rumah yang rusak sedang sebesar Rp 30 juta dan kerusakan ringan sebesar Rp 15 juta,” katanya. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait