Cianjur | Jabar Pos – Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Cianjur, Aripin mengatakan bencana alam telah merusak 58 sekolah dasar di 11 kecamatan di seluruh kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebagian besar kerusakan terjadi di kecamatan Cibeber, di mana 25 sekolah terkena dampak gempa berkekuatan 3.0 pada akhir November. Sementara itu, kerusakan pada sekolah di kabupaten lain di Cianjur selatan disebabkan oleh tanah longsor dan banjir yang melanda pada 4 Desember.
“Sebagian besar kerusakannya parah, seperti atap yang runtuh dan dinding serta lantai yang retak. Perkiraan kerugian sebesar puluhan miliar rupiah, termasuk kerusakan pada perabot dan peralatan sekolah, terutama akibat banjir,” kata Aripin.
Sekolah dasar SDN Cibungur I di Agrabinta dapat dipindahkan setelah kecamatan tersebut dilanda banjir pada hari Rabu (11/12). Sejalan dengan rencana untuk memukimkan kembali penduduk desa-desa yang terkena dampak bencana.
“Menurut sumber kami, desa-desa di daerah tersebut akan dipindahkan. Jika penduduk pindah, maka sekolah juga harus dipindahkan untuk memastikan akses ke pendidikan,” kata Aripin.
Pejabat pendidikan mengatakan kegiatan pembelajaran sedang dilakukan secara daring sebagai tindakan darurat. Jika terjadi masalah konektivitas, pembelajaran offline akan diadakan di luar ruang kelas.
Aripin juga mendesak sekolah untuk memprioritaskan keselamatan siswa dan guru, sambil menyatakan harapan bahwa sekolah yang terkena dampak akan segera diperbaiki sehingga kegiatan belajar dapat kembali normal.
Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur (BPBD), bencana alam telah melanda 27 wilayah di 18 kabupaten, termasuk Kadupandak, Cijati, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang dan Leles.
Administrasi kabupaten telah memberikan jaminan bahwa penduduk yang terkena dampak akan segera menerima bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.
Nurzein, kepala rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD Cianjur, mengatakan jumlah bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dalam koordinasi dengan Badan Perumahan, Permukiman dan Tanah kabupaten untuk menentukan tingkat kerusakan.
“Bantuan untuk rumah yang rusak parah ditetapkan sebesar Rp 60 juta, rumah yang rusak sedang sebesar Rp 30 juta dan kerusakan ringan sebesar Rp 15 juta,” katanya. (die)