Jakarta | Jabar Pos – Presiden Prabowo Subianto akan mengampuni puluhan ribu tahanan, mulai dari aktivis yang dihukum karena pencemaran nama baik, hingga mereka yang dipenjara di provinsi paling timur Papua karena mengkritik pemerintah, kata seorang menteri pada hari Jumat (13/12).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sekitar 44.000 tahanan di seluruh negeri mungkin mendapatkan amnesti atas dasar kemanusiaan dan untuk membantu meringankan penjara yang penuh sesak di negara ini.
Jumlahnya setara dengan sekitar 30 persen dari semua tahanan di negara ini, menurut Supratman.
Para tahanan yang akan diampuni termasuk orang-orang yang dihukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk mereka yang memfitnah presiden di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekitar 18 aktivis yang dipenjara karena menggunakan kebebasan berekspresi mereka untuk mengkritik pihak berwenang atau melakukan protes di Papua akan menjadi salah satu dari mereka yang dibebaskan, kata menteri.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk berdamai dengan teman-teman kita di Papua. Pemerintah memiliki niat baik untuk membuat Papua lebih damai,” kata Supratman.
Diskusi tentang kemerdekaan Papua adalah masalah sensitif bagi pemerintah Indonesia, yang telah lama bersikeras bahwa plebisit itu sah.
Lainnya yang akan dibebaskan termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran narkoba yang bukan pengedar serta tahanan dengan penyakit kronis seperti HIV.
Pemerintah sekarang sedang menyelesaikan rencananya, termasuk menyusun daftar nama tahanan.
Menurut Andi, Prabowo juga menyarankan agar mereka yang diampuni dan masih usia produktif harus ikut serta dalam programnya untuk mencapai swasembada pangan atau menjadi bagian dari pasukan cadangan militer.
Penjara-penjara di Indonesia terkenal penuh, dengan para ahli mengatakan ini sebagian karena penekanan pada penahanan daripada rehabilitasi orang-orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba di bawah undang-undang narkotika yang ketat di negara itu. (die)