Beranda / Berita / KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), lalu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

Baca juga:  KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' di Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK menyebut penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Ketika itu, Pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan munculnya kerugian Negara. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca juga:  OTT di Kalimantan Selatan, Barang Bukti Rp 12 M Diamankan KPK

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. Rabu, (3/10/2024).

“Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga:  Polisi Ringkus Mantan Kades Tangerang Korupsi Dana Desa 1,3 M

Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yaitu AT berhalangan hadir sehingga belum ditahan. (far)

Tag: