jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan pasar modal di seluruh pelosok negeri. Langkah terbaru, OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, secara resmi meluncurkan SPRINT Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) di Solo, Selasa (26/08/2025). Inisiatif ini menandai era baru dalam proses perizinan di sektor pasar modal.

Dengan adanya SPRINT, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini dilimpahkan dari Kantor OJK Pusat ke Kantor OJK Daerah. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di daerah.
Para pelaku usaha di bidang PMDK kini dapat mengajukan perizinan melalui Kantor OJK di berbagai provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Menurut jabarpos.id, pendelegasian wewenang ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. OJK berharap, dengan memperkuat peran kantor-kantor di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan dan mendekatkan diri kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah. Selain itu, OJK juga ingin mempercepat pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Daerah.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.