jabarpos.id – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah digodok untuk mengubah mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perubahan krusial ini memungkinkan pengajuan anggaran LPS langsung ke Komisi XI DPR RI, tanpa melalui Menteri Keuangan RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan mekanisme lama. MK menilai LPS, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seharusnya memiliki independensi anggaran yang setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Struktur tiga lembaga ini adalah lembaga negara yang independen," ujar Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025). Ia menambahkan, revisi UU ini bertujuan menyelaraskan kedudukan LPS dengan anggota KSSK lainnya, yakni BI dan OJK.
RUU ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme anggota KSSK dalam menjalankan tugas sesuai aturan korporasi. Misbakhun menekankan bahwa profesionalisme akan dibela, namun kesalahan pribadi akan menjadi tanggung jawab individu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK, menegaskan independensi LPS. Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan baru terhadap frasa seperti ‘untuk mendapat persetujuan’ dan ‘Menteri Keuangan memberikan persetujuan’, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR".
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan ini diambil untuk menjaga independensi LPS dari Kementerian Keuangan. "Mahkamah menilai sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat apabila bentuknya berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan," ujarnya pada 3 Januari 2025 lalu.