close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

Anggaran LPS Tak Lagi Lewat Menteri Keuangan? DPR Siapkan Revisi UU P2SK

spot_img

jabarpos.id – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah digodok untuk mengubah mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perubahan krusial ini memungkinkan pengajuan anggaran LPS langsung ke Komisi XI DPR RI, tanpa melalui Menteri Keuangan RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan mekanisme lama. MK menilai LPS, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seharusnya memiliki independensi anggaran yang setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:  Asuransi Zurich Bidik Pasar Anak Muda Indonesia, Ini Strateginya!
Anggaran LPS Tak Lagi Lewat Menteri Keuangan? DPR Siapkan Revisi UU P2SK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Struktur tiga lembaga ini adalah lembaga negara yang independen," ujar Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025). Ia menambahkan, revisi UU ini bertujuan menyelaraskan kedudukan LPS dengan anggota KSSK lainnya, yakni BI dan OJK.

RUU ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme anggota KSSK dalam menjalankan tugas sesuai aturan korporasi. Misbakhun menekankan bahwa profesionalisme akan dibela, namun kesalahan pribadi akan menjadi tanggung jawab individu.

Baca juga:  Rahasia Allo Bank Hadapi Badai Ekonomi

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK, menegaskan independensi LPS. Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan baru terhadap frasa seperti ‘untuk mendapat persetujuan’ dan ‘Menteri Keuangan memberikan persetujuan’, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR".

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan ini diambil untuk menjaga independensi LPS dari Kementerian Keuangan. "Mahkamah menilai sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat apabila bentuknya berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan," ujarnya pada 3 Januari 2025 lalu.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait