close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Deddy Cobuzier Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemberian Pangkat Letkol Tituler TNI AD

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Seorang Publik Figur Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada dirinya pada Desember 2022 lalu.

Gugatan ini dilayangkan oleh Akademisi, Syamsul Jahidin. Ia menilai pemberian pangkat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syamsul Jahidin selaku penggugat, menggugat empat pihak, yakni tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Corbuzier.

Baca juga:  Imbauan Masyarakat Kurangi Aktivitas di Keramaian Terkait Penularan Mpox via Droplet

Ia menilai bahwa pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959, yang mengatur pemberian pangkat Militer khusus.

Syamsul Jahidin mengatakan, pemberian pangkat Tituler seharusnya didasarkan pada kondisi tertentu yang mendesak, seperti dalam keadaan perang atau bahaya Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957.

Namun, pada waktu pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, Indonesia dalam keadaan damai dan tidak ada situasi yang mendesak. Hal ini, menurutnya, menjadikan pemberian pangkat terhadapnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Reza Arap Ganti Kerugian Para Pedagang Akibat Keriuhan Kunjungan YouTuber IShowSpeed

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pemberian pangkat Militer khusus harus didasarkan pada kondisi urgensitas. Tapi, pada saat itu Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam situasi perang. Jadi, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum,” tutur Syamsul Jahidin pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia pun turut menyoroti, alasan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yang didasarkan pada kemampuannya dalam bidang komunikasi media sosial. Meski, yang bersangkutan dikenal luas di media sosial dan memiliki pengaruh besar di dunia maya, Syamsul Jahidin berpendapat bahwa, hal tersebut tidak dapat menjadi dasar pemberian pangkat Militer.

Baca juga:  Viral Seorang Gadis Remaja Malah Menjadi Tersangka, Usai Dirinya Menerima Video Porno

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier menjadi sorotan setelah ia dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam dunia media sosial, terutama dalam menyebarkan pesan-pesan terkait wawasan kebangsaan dan keindonesiaan. Namun, keputusan tersebut juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pihak-pihak terkait. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait