Jakarta | Jabar Pos – Seorang Publik Figur Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada dirinya pada Desember 2022 lalu.
Gugatan ini dilayangkan oleh Akademisi, Syamsul Jahidin. Ia menilai pemberian pangkat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syamsul Jahidin selaku penggugat, menggugat empat pihak, yakni tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Corbuzier.
Ia menilai bahwa pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959, yang mengatur pemberian pangkat Militer khusus.
Syamsul Jahidin mengatakan, pemberian pangkat Tituler seharusnya didasarkan pada kondisi tertentu yang mendesak, seperti dalam keadaan perang atau bahaya Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957.
Namun, pada waktu pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, Indonesia dalam keadaan damai dan tidak ada situasi yang mendesak. Hal ini, menurutnya, menjadikan pemberian pangkat terhadapnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pemberian pangkat Militer khusus harus didasarkan pada kondisi urgensitas. Tapi, pada saat itu Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam situasi perang. Jadi, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum,” tutur Syamsul Jahidin pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia pun turut menyoroti, alasan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yang didasarkan pada kemampuannya dalam bidang komunikasi media sosial. Meski, yang bersangkutan dikenal luas di media sosial dan memiliki pengaruh besar di dunia maya, Syamsul Jahidin berpendapat bahwa, hal tersebut tidak dapat menjadi dasar pemberian pangkat Militer.
Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier menjadi sorotan setelah ia dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam dunia media sosial, terutama dalam menyebarkan pesan-pesan terkait wawasan kebangsaan dan keindonesiaan. Namun, keputusan tersebut juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pihak-pihak terkait. (far)