Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A kini semakin mudah dan praktis berkat layanan online yang disediakan oleh Polri. Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Dengan kemudahan pendaftaran dan ujian teori yang bisa dilakukan dari rumah, Anda hanya perlu datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik sesuai jadwal yang dipilih.
Berikut adalah panduan lengkap membuat SIM A online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat Android atau iOS Anda. Setelah diunduh, verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, hasil tes kesehatan (RIKKES Jasmani), pas foto, dan tanda tangan di atas kertas putih.
2. Pendaftaran SIM
Masuk ke aplikasi, pilih menu SIM dan pilih “Pendaftaran SIM”. Ikuti petunjuk yang ada, masukkan data yang diperlukan, dan selesaikan pembayaran pendaftaran SIM sesuai dengan tarif yang berlaku.
3. Ujian Teori Secara Online
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori secara online. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memilih jadwal dan lokasi ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.
4. Ujian Praktik di SATPAS
Pada jadwal yang telah ditentukan, Anda perlu hadir di SATPAS untuk menjalani ujian praktik. Jika lulus, SIM A Anda akan segera dicetak dan bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat yang diinginkan.
Memperpanjang SIM A Secara Online
Untuk memperpanjang SIM A, prosesnya hampir serupa dengan pembuatan SIM baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan verifikasi data.
- Pilih menu SIM dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Ikuti petunjuk yang ada, masukkan data yang diperlukan, dan selesaikan pembayaran perpanjangan SIM.
- Pilih jadwal dan lokasi untuk melakukan perpanjangan SIM di SATPAS.
- Hadir di SATPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Persyaratan Membuat SIM A Online
Sebelum memulai proses pembuatan SIM A online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, baik dari segi usia, administrasi, kesehatan, maupun ujian:
- Usia: Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1.
- Administrasi: e-KTP, pas foto, dan tanda tangan di atas kertas putih.
- Kesehatan: Hasil tes kesehatan (RIKKES Jasmani) dari dokter yang ditunjuk.
- Ujian: Lulus ujian teori dan praktik.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp120.000 (Pembuatan) dan Rp80.000 (Perpanjangan)
Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN
SIM Indonesia kini berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti:
- Singapura: Berlaku selama 3 bulan dengan syarat memiliki SIM A dan minimal berusia 21 tahun.
- Malaysia: Berlaku selama 3 bulan dengan syarat memiliki SIM A dan minimal berusia 18 tahun.
- Thailand: Berlaku selama 3 bulan dengan syarat memiliki SIM A dan minimal berusia 18 tahun.
- Brunei Darussalam: Berlaku selama 3 bulan dengan syarat memiliki SIM A dan minimal berusia 18 tahun.
- Filipina: Berlaku selama 3 bulan dengan syarat memiliki SIM A dan minimal berusia 18 tahun.
Cara Membuat SIM Internasional
SIM Internasional memungkinkan Anda untuk berkendara di 92 negara yang mengikuti Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Proses pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kumpulkan dokumen yang diperlukan: SIM Indonesia yang masih berlaku, paspor, dan foto terbaru.
- Ajukan permohonan SIM Internasional: Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui website resmi Korlantas Polri.
- Bayar biaya pembuatan: Biaya pembuatan SIM Internasional bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan.
- Ambil SIM Internasional: Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mengambil SIM Internasional di kantor Korlantas Polri.
Dasar Hukum dan Kategori SIM di Indonesia
Salah satu landasan hukum terkait penerbitan SIM di Indonesia adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci tentang penerbitan dan penandaan SIM. Regulasi ini mencakup berbagai kategori SIM yang berlaku, termasuk jenis-jenis terbaru yang digunakan di Indonesia:
- SIM A: Untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
- SIM B: Untuk mengendarai mobil penumpang dan mobil barang dengan kapasitas mesin maksimal 3.500 cc.
- SIM C: Untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
- SIM D: Untuk mengendarai kendaraan roda tiga dan kendaraan khusus.
Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kategori SIM dengan perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan pengemudi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Selamat mencoba!