Jakarta | Jabar Pos – Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengurangi tarif penerbangan domestik 10 persen selama liburan akhir tahun 2024-2025. Kebijakan tersebut, yang dikembangkan bekerja sama dengan berbagai entitas negara, bertujuan untuk mengatasi dampak negatif dari tarif penerbangan yang tinggi pada industri pariwisata dan memanfaatkan peningkatan permintaan selama musim puncak perjalanan.
Koordinator Infrastruktur dan Menteri Pembangunan Daerah, Agus Harimurti Yudhoyono menguraikan tiga langkah untuk mencapai pengurangan ini; penurunan harga bahan bakar turbin penerbangan (avtur) sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pengurangan biaya tambahan bahan bakar mesin jet sebesar 8 persen dan pengurangan biaya layanan bandara sebesar 50 persen. Bersama-sama, langkah-langkah ini diharapkan dapat menurunkan tarif penerbangan 9,9 persen untuk semua kategori penumpang, menghasilkan perkiraan penghematan sebesar Rp 472,5 miliar selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah awalnya berjanji untuk mengurangi tarif penerbangan pada bulan Oktober, dengan solusi yang diusulkan termasuk pembebasan pajak atas suku cadang untuk maskapai penerbangan, mengikuti rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Bisnis (KPPU) untuk mengakhiri monopoli Pertamina pada avtur. Namun, implementasi telah menjadi tantangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti pelanggaran plafon harga yang sedang berlangsung pada tarif penerbangan, sementara Asosiasi Pengguna Layanan Penerbangan Indonesia (APJAPI) menunjukkan bahwa biaya distribusi dan penyimpanan yang tinggi menaikkan harga penerbangan di luar Jakarta.
Pengurangan harga akan berlaku untuk 19 bandara, termasuk hub internasional utama I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya, Jawa Timur), Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan), Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur) dan Yogyakarta.
Pengurangan tiket pesawat 10 persen berlaku untuk pemesanan mulai 1 Desember untuk penerbangan domestik antara 19 Desember dan 3 Januari.
Agus, bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menteri Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardana, juga telah sepakat untuk menyusun peraturan tindak lanjut untuk mengubah kebijakan menjadi inisiatif jangka panjang. Erick mengatakan skema pengurangan tiket pesawat yang serupa akan berlaku selama musim liburan Ramadhan-Idul Fitri, didukung oleh peta jalan lima tahun berkala dan keterlibatan sektor swasta yang diperluas.
Prospek negatif untuk penerbangan domestik bisa menjadi salah satu alasan di balik kebijakan pengurangan tiket pesawat. Perusahaan induk pariwisata milik negara PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), yang mengelola 37 bandara utama melalui anak perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia, telah memperkirakan penurunan 2,84 persen tahun-ke-tahun (yoy) dalam penerbangan domestik selama musim perjalanan akhir tahun 2024-2025, dibandingkan dengan peningkatan 15,4 persen yoy penerbangan internasional.
Keputusan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas tarif penerbangan domestik sebesar 10 persen selama puncak musim perjalanan liburan, mencerminkan pendekatan yang lebih terfokus dan dapat dicapai daripada proposal yang lebih luas dari pemerintahan sebelumnya. Namun, pemerintah tidak boleh meninggalkan rekomendasi sebelumnya untuk memastikan solusi yang lebih berkelanjutan untuk tarif penerbangan yang tinggi. (die)