jabarpos.id Kebijakan kontroversial Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang melarang pemberian tantiem dan insentif kinerja kepada komisaris BUMN dan anak usahanya menuai kritik pedas. Salah satunya datang dari Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi, Denny Januar Ali.
Denny JA, melalui tulisan terbukanya, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang keliru karena mengabaikan realitas struktur dan beban kerja komisaris di BUMN Indonesia. Ia berpendapat, kebijakan ini memaksakan standar internasional yang tidak sesuai dengan sistem tata kelola korporasi domestik yang menganut two tier board.

Menurut Denny, larangan tantiem ini akan berdampak buruk pada fungsi pengawasan perusahaan pelat merah. Tanpa insentif yang memadai, jabatan komisaris hanya akan menarik orang-orang yang tidak kompeten atau mereka yang hanya mengejar jabatan tanpa memberikan kontribusi nyata.
Denny khawatir, komisaris yang kehilangan insentif akan memilih untuk diam dan tidak mengoreksi kesalahan di perusahaan BUMN. Dalam sistem pengawasan, sikap diam seperti ini justru lebih berbahaya daripada kritik terbuka.
BPI Danantara sendiri berdalih bahwa larangan ini bertujuan untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka ingin memastikan bahwa setiap penghargaan sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa alasan larangan komisaris mendapatkan tantiem sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Sementara itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.





