Jabarpos.id, Jakarta – Program Penjaminan Polis Asuransi yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuai sorotan. Muncul wacana agar Lembaga Penjamin Polis (LPP) tidak menjamin polis asuransi jiwa unit link dan asuransi umum.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menegaskan perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa. Menurutnya, secara statistik, asuransi umum jarang bermasalah, berbeda dengan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi. "Perusahaan asuransi jiwa sering mengalami kesulitan solvabilitas atau likuiditas. Jadi, sifatnya berbeda," ujarnya saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025). AAUI siap memberikan kajian mendalam terkait hal ini.

Senada dengan AAUI, praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor berpendapat bahwa asuransi umum tidak perlu masuk program penjaminan polis. Ia mencontohkan produk asuransi umum seperti asuransi mobil, rumah tinggal, dan kebakaran selama ini tidak pernah menimbulkan masalah.
Freddy menambahkan, asuransi jiwa melindungi risiko jangka panjang, sementara asuransi umum bersifat jangka pendek. Ia menilai program penjaminan polis lebih tepat diterapkan pada asuransi jiwa karena sebagian produknya mengandung investasi, seperti unit link. Kasus asuransi bermasalah seperti Jiwasraya dan Bumiputera juga berasal dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
"Program penjaminan polis tidak memberikan solusi pada kasus di atas. Jika kasus tersebut terjadi kembali, maka program penjaminan polis LPS tidak ada gunanya, bahkan menjadi beban masyarakat," tegas Andreas. Ia khawatir biaya tambahan dari penjaminan polis akan dibebankan kepada industri dan akhirnya ditanggung oleh masyarakat, sehingga menurunkan minat berasuransi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan dijamin. Produk dengan porsi investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Yang dijamin hanya produk asuransi dengan porsi proteksi.