Asuransi Nakal, OJK Beri Lampu Kuning!

spot_img

jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada perusahaan asuransi terkait praktik reasuransi yang dinilai kurang tepat. Lembaga pengawas industri keuangan ini menyoroti kecenderungan perusahaan asuransi yang memanfaatkan reasuransi hanya untuk membuang risiko-risiko yang tidak menguntungkan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa reasuransi seharusnya tidak menjadi ajang "buang sampah" risiko. Tujuan utama reasuransi, menurutnya, adalah untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menanggung risiko yang lebih besar, bukan sekadar memindahkan risiko buruk.

Baca juga:  Rahasia Ampuh Bebaskan Diri dari Jeratan BI Checking, Dijamin Lolos!
Asuransi Nakal, OJK Beri Lampu Kuning!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kenapa Bapak-Ibu share (risiko)? Supaya kapasitas Bapak-Ibu lebih besar. Bukan berarti Bapak-Ibu kemudian akan buang yang jelek-jelek kemudian ditahan semua yang bagus-bagus," ujar Iwan dalam sebuah dialog di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Direktur Teknik dan Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Delil Khairat, menambahkan bahwa reasuransi merupakan alat strategis dalam pengelolaan modal. Ia menjelaskan bahwa melalui reasuransi, perusahaan asuransi seolah "meminjam" modal dari perusahaan reasuransi untuk menanggung risiko yang lebih besar. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah tekanan permodalan yang dihadapi industri asuransi, terutama dengan adanya aturan POJK No. 23 Tahun 2023 yang memperketat ketentuan modal perusahaan asuransi.

Baca juga:  Polemik Pembubaran Diskusi Diaspora, Propam Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi Termasuk Kapolsek Mampang

POJK No. 23 Tahun 2023 mengatur peningkatan modal disetor bagi perusahaan baru (Rp 1 triliun untuk asuransi dan Rp 2 triliun untuk reasuransi) dan penyesuaian ekuitas minimum bagi perusahaan yang sudah ada (Rp 250 miliar untuk asuransi dan Rp 500 miliar untuk reasuransi). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat industri perasuransian secara keseluruhan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait