JABARPOS.ID, Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya keras membenahi karut-marut perizinan dan regulasi investasi di tanah air. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan langkah ini diambil demi mendongkrak pertumbuhan realisasi investasi yang selama ini terhambat.
Todotua menegaskan, pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah adalah kunci utama menarik investor. Regulasi yang berbelit-belit dan tidak efisien menjadi penghalang utama bagi masuknya investasi yang berkualitas. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan di Indonesia Green Mineral Investment Forum, Kamis (2/10/2025).

Menurut Todotua, daya saing yang kompetitif menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan realisasi investasi. Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Ia mencontohkan, investasi yang mendorong industrialisasi, pembangunan smelter, dan manufaktur seringkali terhambat karena proses perizinan yang bertele-tele.
"Jika kita ingin masuk ke industrialisasi dan smelterisasi, kita membutuhkan dukungan energi. Jika energi yang kita suplai tidak memiliki daya saing atau mahal, maka akan berdampak pada biaya produk yang dihasilkan," jelas Todotua.
JABARPOS.ID mencatat, siklus realisasi investasi asing di Indonesia, mulai dari masuk hingga beroperasi secara komersial, membutuhkan waktu 4 hingga 5 tahun. Bandingkan dengan Vietnam yang hanya membutuhkan waktu sekitar 2 tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah menggodok konsep "fiktif positif". Konsep ini memungkinkan permohonan izin yang tidak dijawab pemerintah dalam batas waktu tertentu dianggap disetujui. Saat ini, sudah ada 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk dalam sistem fiktif positif.
Todotua mencontohkan, perizinan pendirian hotel hanya membutuhkan waktu 28 hari melalui sistem fiktif positif. Meski demikian, proses ini tidak mengabaikan hal-hal penting seperti izin lokasi, izin bangunan, AMDAL, dan lain-lain.
"Sehingga pada saat selesainya 1-2 tahun bisa berjalan. Nah ini konteksnya kita lagi kerja ke sana," pungkas Todotua.