JABARPOS.ID, Jakarta – Lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menerima kucuran dana segar dari pemerintah senilai total Rp 200 triliun, kini berada di bawah sorotan. Mereka wajib melaporkan secara rinci penggunaan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya, paling lambat tanggal 12.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang mengatur tentang penempatan uang negara untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan pentingnya laporan ini sebagai alat evaluasi efektivitas penyaluran dana.

"Laporan bulanan ini krusial. Kita ingin memastikan dana Rp 200 triliun itu benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan roda ekonomi," ujar Prima, saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Seperti diketahui, lima bank yang menerima penempatan dana tersebut adalah BRI (Rp 55 triliun), BNI (Rp 55 triliun), Bank Mandiri (Rp 55 triliun), BTN (Rp 25 triliun), dan BSI (Rp 10 triliun).
Pemerintah akan mengevaluasi laporan pemanfaatan dana tersebut untuk menentukan apakah akan menambah alokasi dana atau justru menariknya kembali. Prima menekankan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk sektor produktif dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi.
"Kita akan lihat apakah dana tersebut digunakan untuk sektor produktif atau tidak, efektif atau tidak. Percuma jika dana tersebut tidak mengalir ke sektor riil," tegas Prima. Selain itu, pola belanja dan penerimaan negara juga akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi tersebut.