jabarpos.id – Kepercayaan publik terhadap industri asuransi sempat terpuruk akibat serangkaian kasus gagal bayar yang mengguncang pasar keuangan. Kini, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri bahu-membahu membangun kembali citra positif asuransi di mata masyarakat.
Masa kelam industri asuransi terjadi pada periode 2019-2022, dengan kasus-kasus besar seperti Wanaartha Life, AJB Bumiputera 1912, dan Kresna Life yang merugikan banyak nasabah. Bahkan, kasus korupsi di Jiwasraya mencatatkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, harapan mulai muncul. Pemerintah dan OJK menggagas program restrukturisasi polis untuk membantu eks nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali sebagian haknya. Indah (62), salah satu nasabah JS Saving Plan Jiwasraya, menjadi saksi nyata dari upaya ini. Setelah polisnya macet pada 2019, ia mengikuti program restrukturisasi dan kini telah menerima cicilan pembayaran polisnya.
Selain langkah kuratif, OJK juga fokus pada pencegahan. Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2011, OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian.
Transformasi Ekosistem Asuransi
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 sebagai upaya memperbaiki fondasi industri asuransi. Peta jalan ini bertujuan mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peta jalan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pengawasan dan regulasi diperketat agar industri lebih kuat menghadapi tantangan.
Berbagai aturan baru telah diterbitkan, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE), sebagai pijakan awal menata kembali industri asuransi. OJK juga membatasi penempatan investasi asuransi melalui POJK no. 5 tahun 2023 dan POJK 6 tahun 2023 untuk asuransi syariah.
Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar melalui POJK no. 23 tahun 2023. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap hingga akhir tahun 2028.
OJK juga membentuk sistem pendeteksi pelaku kejahatan keuangan melalui fraud database, yang direalisasikan melalui POJK No. 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (POJK SIPELAKU).
Aturan terkait asuransi unitlink juga ditata ulang melalui Surat Edaran (SE) OJK nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI sebagai langkah perlindungan konsumen. Regulasi ini memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) agar agen asuransi memastikan konsumen paham betul tentang manfaat dan risiko produk unitlink.
Pulih Perlahan
Sinergi antara regulator dan industri mulai membuahkan hasil. Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menilai bahwa kebijakan OJK perlahan mendorong peningkatan tata kelola dan penguatan manajemen risiko di industri asuransi.
Kepercayaan masyarakat pun mulai pulih. Data OJK menunjukkan peningkatan penetrasi dan densitas asuransi pada kuartal ketiga 2024. OJK menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dan densitas asuransi mencapai Rp2,4 juta pada tahun 2027. Dengan demikian, asuransi diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman risiko, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perkembangan ekonomi Indonesia.





