Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuat geram dengan minimnya realisasi program hapus tagih kredit macet UMKM. Dari target ambisius 1 juta UMKM, faktanya hanya sekitar 20 ribu pelaku usaha yang merasakan manfaatnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diharapkan menjadi angin segar, justru mandul. PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan ini, hanya berlaku enam bulan dan telah kedaluwarsa sejak Mei lalu.

Mahendra berharap, revisi PP ini akan menjadi solusi. Ia menginginkan kualitas kredit UMKM membaik dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dilibatkan dalam program hapus tagih. "Dengan PP 47 ini, BPD dikecualikan, tidak diberikan fasilitas ini untuk penghapusan piutang macet UMKM," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI.
Sebelumnya, Mahendra telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan terkait pemberlakuan kembali kebijakan ini. Usulan penguatan aturan juga telah disampaikan kepada sejumlah kementerian terkait. Tujuannya, mempercepat dan mengefektifkan penyelesaian kredit macet di bank Himbara.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan sinyalemen kurang menggembirakan. Pertumbuhan kredit UMKM masih sangat lambat, hanya naik 0,23% secara tahunan pada September 2025. Padahal, secara keseluruhan, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 7,70%. "Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya," kata Dian. Kondisi ini semakin memperburuk nasib UMKM yang tengah berjuang bangkit dari keterpurukan.





