jabarpos.id – Kehidupan mewah sepasang suami istri di Jakarta pada awal abad ke-20 sempat membuat banyak orang terpesona. Namun, siapa sangka, di balik gemerlap itu tersimpan sebuah kejahatan besar yang akhirnya terkuak.
A.M. Sonneveld, sang suami, ternyata bukanlah pegawai biasa. Ia menduduki posisi penting di sebuah bank besar pada masa Hindia Belanda, Nederlandsch Indie Escompto Maatschappi, yang memberinya akses ke dana nasabah dalam jumlah besar. Jabatan inilah yang kemudian disalahgunakan untuk menggelapkan uang bank.

Menurut laporan harian Deli Courant pada 5 September 1913, Sonneveld mencuri uang nasabah sebesar 122 ribu gulden. Jika dikonversikan ke harga emas saat ini, nilainya setara dengan Rp 219 miliar!
Mengetahui kejahatannya terendus, Sonneveld dan istrinya kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melarikan diri ke Bandung menggunakan kereta api dari Meester Cornelis (Jatinegara), lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
Sempat berbohong kepada temannya tentang tujuan ke Hong Kong untuk studi banding, Sonneveld akhirnya tertangkap di Hong Kong berkat laporan temannya dan kerjasama polisi Hindia Belanda dengan polisi Hong Kong.
Di pengadilan, Sonneveld mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk memenuhi gaya hidup mewah. Istrinya pun terbukti mengetahui dan berusaha menutupi perbuatan suaminya. Sonneveld dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara istrinya 3 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemewahan semu bisa jadi menyimpan kejahatan yang sangat besar.





