Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, yang berlokasi di kawasan Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka.
OJK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

OJK menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan, mulai dari pengawasan rutin hingga penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dalam dugaan tindak pidana ini. Pertama, antara Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank dengan mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka. Total nilai dana yang dicairkan mencapai Rp14.024.517.848,00. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, dan penggantian dana deposito yang sebelumnya telah diselewengkan.
Modus kedua terjadi antara Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK, selaku Direktur Utama, diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif kepada 646 debitur dengan total 660 fasilitas kredit. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit ini menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik OJK juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, termasuk tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, dan barang bukti lainnya.
OJK memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank, dan pihak bank kooperatif dalam membantu penyidikan. Penindakan ini dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.




