JABARPOS.ID – Pasca sanksi pembekuan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT UOB Kay Hian Sekuritas kini resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas. Perubahan ini menjadi babak baru bagi perusahaan sekuritas tersebut.
Perubahan nama ini tertuang dalam pengumuman Peng-00015/BEI.ANG/02-2026. Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui perubahan ini pada 20 November 2025, diikuti persetujuan OJK pada 13 Februari 2026.

"Dengan perubahan nama ini, Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP- 126/BEI.ANG/11-2009 serta seluruh Surat Persetujuan (izin) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia tetap berlaku," demikian bunyi keterangan resmi dari BEI, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, UOB Kay Hian Sekuritas dibekukan izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) oleh OJK selama setahun, terhitung sejak 6 Januari 2026. Sanksi ini diberikan karena perusahaan terbukti melanggar prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Meskipun demikian, OJK memastikan bahwa aktivitas penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi diterbitkan tetap dapat dilanjutkan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan hal ini melalui keterangan resmi.
Hasil pemeriksaan OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur CDD secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang bertindak sebagai perantara bagi delapan investor atau referral client sebagai beneficial owner. Kedelapan pihak tersebut memperoleh alokasi penjatahan pasti pada IPO REAL.
Para beneficial owner tersebut adalah Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain.
OJK juga menemukan bahwa pendanaan pemesanan saham oleh delapan investor tersebut berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., berdasarkan korespondensi resmi dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. kepada UOB Kay Hian Sekuritas.
Selain sanksi korporasi, OJK juga menjatuhkan hukuman individual kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga didenda administratif sebesar Rp125 juta.
Di luar kasus penjaminan emisi, OJK juga menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas pelanggaran ketentuan transaksi material terkait pembelian tanah di Tangerang.





