Jabarpos.id – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) membuat gebrakan mengejutkan dengan berencana menjadi perusahaan tertutup (go private) dan menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Langkah ini diambil karena perusahaan menimbang ketidakmampuan memenuhi ketentuan free float.
Manajemen SUPR akan meminta restu para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting, Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024," demikian pernyataan manajemen, dikutip jabarpos.id, Senin (6/5/2026).

Menurut manajemen, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesulitan memenuhi ketentuan minimum free float yang ditetapkan BEI. Meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga saat ini SUPR belum berhasil memenuhi persyaratan tersebut.
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai pemegang saham utama, akan melakukan penawaran tender sukarela (VTO) untuk membeli saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Harga ini lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 12 bulan terakhir, yaitu Rp42.295 per saham.
Pemegang saham publik yang tidak ingin menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Komposisi pemegang saham SUPR saat ini didominasi oleh Protelindo dengan kepemilikan 97,33%.
Jadwal RUPSLB telah ditetapkan, dengan pelaksanaan pada 20 Mei 2026. SUPR juga akan menyampaikan pernyataan penawaran tender kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik pada 22 Mei 2026. Delisting dari BEI dan penghentian penitipan kolektif oleh KSEI diproyeksikan terjadi pada 10 Maret 2027.





