Depok Darurat Sampah, TPS Liar Bermunculan

spot_img

Depok | Jabar Pos – Persoalan sampah di Kota Depok, Jawa Barat bukanlah sebuah hal baru. Belakangan, DPRD mendesak Pemkot Depok yang gagal mengatasi pengelolaan sampah, untuk mengupayakan jalan keluar atas permasalahan ini.

Kota Depok darurat sampah, setelah ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar bermunculan. Menambah panjang rentetan masalah sampah di Kota Depok.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat, sebanyak 112 TPS liar tersebar di, 11 Kecamatan di Kota Depok. Yang menghasilkan sampah sebanyak 50-60 ton sampah setiap harinya.

Baca juga:  BisKita Pikat Warga Depok Setelah Dua Bulan Resmi Beroperasi

Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok mengungkapkan, data tersebut berdasarkan pendataan dari DLHK Kota Depok serta laporan dari masing-masing Kecamatan dan Kelurahan.

“Ratusan TPS ini sudah kami lakukan penanganan, mulai dari penutupan, pengangkutan sampah setiap harinya, Opsih dan pemasangan banner larangan serta pemagaran agar tidak ada lagi pembuangan sampah di titik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, TPS liar tersebut tersebar di Kecamatan:

Baca juga:  Pelebaran Jalan Pitara-Cipayung, Dishub Berlakukan Penutupan Jalan Sementara

– Sukmajaya 17 TPS
– Cimanggis 25 TPS
– Limo 4 TPS
– Cilodong 9 TPS
– Tapos 16 TPS
– Cinere 8 TPS
– Cipayung 4 TPS
– Sawangan 4 TPS
– Bojongsari 5 TPS
– Pancoranmas 10 TPS
– Beji 10 TPS

Ardan Kurniawan, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok mengatakan, TPS legal masih sangat terbatas di Kota Depok sehingga menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Depok.

“Terbatasnya TPS, memang menjadi salah satu kendala kami. Namun, Pemkot terus berupaya dalam menangani persampahan di Kota Depok,” kata Ardan.

Baca juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Dorong Depok Jadi Smart City dengan Tata Ruang Inovatif dan Digitalisasi

Lebih lanjut ia mengatakan, DLHK Kota Depok turut melakukan penindakan bagi masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan atau pada TPS Ilegal di setiap wilayah di Kota Depok.

“Kepada para pelaku yang tertangkap membuang sampah secara ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ke depannya, ada inovasi baru semacam sanksi sosial yang harus dimasukkan ke dalam perda pengelolaan persampahan,” pungkasnya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait