close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

Pihak Prancis Meminta Pemindahan Terpidana Mati Yang Ditahan di Indonesia

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Prancis telah meminta pihak Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati asal negara Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba di negara ini sejak 2005.

Indonesia saat ini sedang berdiskusi dengan tiga negara, salah satunya ialah Prancis. Terkait permintaan pengembalian beberapa tahanan dan bertujuan untuk memindahkan tahanan ke negara asalnya masing-masing pada akhir Desember.

“Kedutaan Besar Prancis telah mengirimkan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November, surat tersebut berisikan permintaan pemindahan tahanan asal negaranya yang bernama Serge Atlaoui,” kata Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Layanan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga:  Indonesia Setuju Untuk Mengembalikan Narapidana Hukum Mati, Mary Jane Veloso ke Filipina

Atlaoui, yang merupakan seorang tukang las, yang ditangkap pada tahun 2005. Pada saat itu ia ditangkap di sebuah pabrik obat di luar Jakarta, dengan pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.

Tetapi Atlaoui mempertahankan ketidakbersalahannya, ia mengklaim bahwa dirinya sedang memasang mesin di tempat yang dia pikir adalah pabrik akrilik.

Baca juga:  Terkait 10 Karyawannya Yang Terlibat Kasus Judi Online, Pihak Komdigi Kini Sudah Memecatnya

Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Atlaoui ditahan di penjara Nusakambangan di Jawa Tengah setelah menerima vonis hukuman mati, tetapi dia telah dipindahkan ke Tangerang, Banten pada tahun 2015.

Tahun itu, dia akan dieksekusi bersama dengan delapan pelanggar narkoba lainnya tetapi memenangkan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan.

Baca juga:  Guru Semakin Rentan dipidanakan

Pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Jokowi, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena dia menolak permohonan Atlaoui untuk grasi.

Bagaimanapun pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengar tantangan atas permohonan grasi.

Yusril juga mengatakan, Atlaoui saat ini tengah ditahan di penjara di Jakarta.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia dan telah mengeksekusi orang asing. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait