Jakarta | Jabar Pos – Prancis telah meminta pihak Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati asal negara Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba di negara ini sejak 2005.
Indonesia saat ini sedang berdiskusi dengan tiga negara, salah satunya ialah Prancis. Terkait permintaan pengembalian beberapa tahanan dan bertujuan untuk memindahkan tahanan ke negara asalnya masing-masing pada akhir Desember.
“Kedutaan Besar Prancis telah mengirimkan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November, surat tersebut berisikan permintaan pemindahan tahanan asal negaranya yang bernama Serge Atlaoui,” kata Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Layanan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Atlaoui, yang merupakan seorang tukang las, yang ditangkap pada tahun 2005. Pada saat itu ia ditangkap di sebuah pabrik obat di luar Jakarta, dengan pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.
Tetapi Atlaoui mempertahankan ketidakbersalahannya, ia mengklaim bahwa dirinya sedang memasang mesin di tempat yang dia pikir adalah pabrik akrilik.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Atlaoui ditahan di penjara Nusakambangan di Jawa Tengah setelah menerima vonis hukuman mati, tetapi dia telah dipindahkan ke Tangerang, Banten pada tahun 2015.
Tahun itu, dia akan dieksekusi bersama dengan delapan pelanggar narkoba lainnya tetapi memenangkan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan.
Pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Jokowi, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena dia menolak permohonan Atlaoui untuk grasi.
Bagaimanapun pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengar tantangan atas permohonan grasi.
Yusril juga mengatakan, Atlaoui saat ini tengah ditahan di penjara di Jakarta.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia dan telah mengeksekusi orang asing. (die)