close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Jakarta
Senin, November 17, 2025

Pihak Prancis Meminta Pemindahan Terpidana Mati Yang Ditahan di Indonesia

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Prancis telah meminta pihak Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati asal negara Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba di negara ini sejak 2005.

Indonesia saat ini sedang berdiskusi dengan tiga negara, salah satunya ialah Prancis. Terkait permintaan pengembalian beberapa tahanan dan bertujuan untuk memindahkan tahanan ke negara asalnya masing-masing pada akhir Desember.

“Kedutaan Besar Prancis telah mengirimkan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November, surat tersebut berisikan permintaan pemindahan tahanan asal negaranya yang bernama Serge Atlaoui,” kata Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Layanan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga:  Menteri Hukum Merenungkan Aturan Baru Tentang Amnesti Pemindahan Tahanan

Atlaoui, yang merupakan seorang tukang las, yang ditangkap pada tahun 2005. Pada saat itu ia ditangkap di sebuah pabrik obat di luar Jakarta, dengan pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.

Tetapi Atlaoui mempertahankan ketidakbersalahannya, ia mengklaim bahwa dirinya sedang memasang mesin di tempat yang dia pikir adalah pabrik akrilik.

Baca juga:  Narapidana Filipina Mengatakan Rencana Pindah ke Rumah Sebagai Keajaiban

Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Atlaoui ditahan di penjara Nusakambangan di Jawa Tengah setelah menerima vonis hukuman mati, tetapi dia telah dipindahkan ke Tangerang, Banten pada tahun 2015.

Tahun itu, dia akan dieksekusi bersama dengan delapan pelanggar narkoba lainnya tetapi memenangkan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan.

Baca juga:  Petugas Polisi Yang Menembak Siswa di Semarang Resmi Menjadi Tersangka

Pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Jokowi, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena dia menolak permohonan Atlaoui untuk grasi.

Bagaimanapun pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengar tantangan atas permohonan grasi.

Yusril juga mengatakan, Atlaoui saat ini tengah ditahan di penjara di Jakarta.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia dan telah mengeksekusi orang asing. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait