close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Otoritas KPK Atas Kasus Korupsi Militer

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus korupsi di Militer Indonesia (TNI) sampai penerbitan putusan akhir dan mengikat secara hukum, selama KPK menjadi badan awal untuk membawa kasus tersebut.

Pengadilan berdasarkan keputusannya pada interpretasi ulang Pasal 42 Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK dalam tinjauan yudisial yang diajukan oleh pengacara Gugum Ridho Putra.

Pasal 42 menetapkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan dan mengelola penyelidikan serta penuntutan atas dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu yang tunduk pada pengadilan militer dan pengadilan sipil.

Membaca keputusan pengadilan pada hari Jumat (29/11) Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo mengatakan, Pasal 42 secara kondisional bertentangan dengan Konstitusi 1945, dan oleh karena itu kalimat penegasan ditambahkan di akhir: “Selama penegakan hukum dari kasus yang dimaksud ditangani sejak awal atau diprakarsai/didirikan oleh KPK.”

Baca juga:  Indonesia Setuju Untuk Mengembalikan Narapidana Hukum Mati, Mary Jane Veloso ke Filipina

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masalah hukum yang timbul sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan elemen sipil dan militer, juga dikenal sebagai korupsi terkait berasal dari interpretasi yang berbeda dari Pasal 42 Undang-Undang KPK di antara penegak hukum.

Namun, pengadilan mengatakan jika Pasal 42 dipahami secara tata bahasa, teleologis dan sistematis, seharusnya tidak ada keraguan di antara penegak hukum.

Baca juga:  'Percuma Saja Jika Bandarnya Tidak Diusut Tuntas’

KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan dan mengawasi penyelidikan, penuntutan dan tindakan hukum sehubungan dengan kasus-kasus korupsi yang terkait.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa masalah hukum mengenai kasus korupsi yang terhubung membutuhkan kepatuhan terhadap norma hukum serta kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum yang tepat.

Menyusul putusan pengadilan, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan otoritas penegak hukum atas kasus korupsi yang melibatkan personel militer, sebagaimana diuraikan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Seperti yang selalu saya katakan, dan saya percaya itu telah menjadi komitmen kepala negara, Presiden Prabowo Subianto ketika dia menyebutkan bahwa setiap orang setara di hadapan hukum, terlepas dari posisi, pangkat, atau apa pun,” kata Alexander pada hari Senin (2/12).

Baca juga:  Pihak Prancis Meminta Pemindahan Terpidana Mati Yang Ditahan di Indonesia

Secara terpisah, kepala juru bicara TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan militer menghormati putusan pengadilan, menambahkan bahwa mereka akan mempelajari implikasi dari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan KPK dan Kantor Kejaksaan Agung.

“Namun, jika kasus korupsi tidak dapat dituntut sebagai kasus korupsi yang terhubung, tensonel militer yang dicurigai masih akan diselidiki oleh Polisi Militer dan diadili di pengadilan militer. Sementara tersangk sipil akan diadili di pengadilan umum atau pengadilan korupsi,” kata Hariyanto. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait