Jakarta | Jabar Pos – Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus korupsi di Militer Indonesia (TNI) sampai penerbitan putusan akhir dan mengikat secara hukum, selama KPK menjadi badan awal untuk membawa kasus tersebut.
Pengadilan berdasarkan keputusannya pada interpretasi ulang Pasal 42 Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK dalam tinjauan yudisial yang diajukan oleh pengacara Gugum Ridho Putra.
Pasal 42 menetapkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan dan mengelola penyelidikan serta penuntutan atas dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu yang tunduk pada pengadilan militer dan pengadilan sipil.
Membaca keputusan pengadilan pada hari Jumat (29/11) Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo mengatakan, Pasal 42 secara kondisional bertentangan dengan Konstitusi 1945, dan oleh karena itu kalimat penegasan ditambahkan di akhir: “Selama penegakan hukum dari kasus yang dimaksud ditangani sejak awal atau diprakarsai/didirikan oleh KPK.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masalah hukum yang timbul sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan elemen sipil dan militer, juga dikenal sebagai korupsi terkait berasal dari interpretasi yang berbeda dari Pasal 42 Undang-Undang KPK di antara penegak hukum.
Namun, pengadilan mengatakan jika Pasal 42 dipahami secara tata bahasa, teleologis dan sistematis, seharusnya tidak ada keraguan di antara penegak hukum.
KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan dan mengawasi penyelidikan, penuntutan dan tindakan hukum sehubungan dengan kasus-kasus korupsi yang terkait.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa masalah hukum mengenai kasus korupsi yang terhubung membutuhkan kepatuhan terhadap norma hukum serta kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum yang tepat.
Menyusul putusan pengadilan, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan otoritas penegak hukum atas kasus korupsi yang melibatkan personel militer, sebagaimana diuraikan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Seperti yang selalu saya katakan, dan saya percaya itu telah menjadi komitmen kepala negara, Presiden Prabowo Subianto ketika dia menyebutkan bahwa setiap orang setara di hadapan hukum, terlepas dari posisi, pangkat, atau apa pun,” kata Alexander pada hari Senin (2/12).
Secara terpisah, kepala juru bicara TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan militer menghormati putusan pengadilan, menambahkan bahwa mereka akan mempelajari implikasi dari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan KPK dan Kantor Kejaksaan Agung.
“Namun, jika kasus korupsi tidak dapat dituntut sebagai kasus korupsi yang terhubung, tensonel militer yang dicurigai masih akan diselidiki oleh Polisi Militer dan diadili di pengadilan militer. Sementara tersangk sipil akan diadili di pengadilan umum atau pengadilan korupsi,” kata Hariyanto. (die)