close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Kebakaran Mobil Listrik di Korea Selatan Picu Aturan Keamanan Baru

spot_img

Sebuah insiden kebakaran mobil listrik yang dahsyat di Korea Selatan telah memicu wacana untuk membuat aturan keamanan dan keselamatan baru bagi kendaraan listrik. Pemerintah Kota Seoul telah mengumumkan rancangan aturan yang akan diterapkan di wilayah tersebut.

Aturan baru ini melarang mobil listrik masuk ke area parkir bawah tanah jika kapasitas baterainya di atas 90 persen. Selain itu, pengisian daya baterai mobil listrik dibatasi maksimal 80 persen saat menggunakan fasilitas fast charging di area parkir publik. Kedua aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada akhir September 2024.

Kebakaran Mobil Listrik di Korea Selatan Picu Aturan Keamanan Baru

Insiden yang memicu aturan baru ini terjadi pada 1 Agustus 2024, di mana sebuah mobil listrik Mercedes-Benz EQE terbakar di area parkir bawah tanah sebuah apartemen di Incheon. Kebakaran tersebut menyebar dengan cepat dan menghanguskan 880 unit mobil lainnya. Api baru bisa dipadamkan setelah delapan jam.

Baca juga:  Yamaha Jupiter Z Robot: Bebek Sporty yang Gagal Total?

Namun, aturan baru ini mendapat penolakan dari sebagian akademisi dan masyarakat Korea Selatan. Yoon Won-sub, seorang akademisi dari Universitas Sungkyunkwan, berpendapat bahwa siklus pengecasan baterai bukanlah penyebab utama kebakaran mobil listrik di Incheon.

"Pengecasan yang berlebihan bukan faktor utama penyebab kebakaran. Mobil listrik, dari awal, sudah didesain untuk tidak terisi baterainya secara benar-benar penuh walaupun informasi di dasbor menunjukkan angka 100 persen. Argumen yang menilai kalau baterai yang terisi penuh membawa potensi kebakaran lebih tinggi belum teruji," ujar Yoon.

Data National Fire Agency menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir, terdapat 139 kebakaran mobil listrik di Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, hanya 26 kasus yang terjadi saat baterai sedang dicas. Sebanyak 68 kasus terjadi saat mobil dikendarai, dan 36 kasus terjadi saat mobil diparkir.

Baca juga:  Strategi Agresif Harga Dorong Dominasi Mobil Listrik China di Indonesia

Fakta lainnya adalah mobil listrik Mercedes-Benz yang terbakar di Incheon tidak sedang dalam kondisi dicas. Pemerintah hingga kini masih menginvestigasi penyebab pasti kebakaran tersebut.

Pemerintah Korea Selatan, melalui Kementerian Lingkungan, sedang menyusun panduan keamanan dan keselamatan baru untuk mobil listrik secara nasional yang rencananya berlaku mulai September 2024. Panduan ini akan mencakup berbagai aspek, seperti batas pengecasan kapasitas baterai dan kewajiban pengumuman spesifikasi serta pemasok baterai bagi pabrikan mobil listrik.

Namun, rencana pembatasan pengecasan daya baterai di Seoul mendapat penolakan dari konsumen mobil listrik di Korea Selatan. Mereka merasa aturan ini melanggar hak properti pribadi dan mengurangi jarak tempuh maksimal mobil listrik.

Baca juga:  Daihatsu Butuh Waktu Lebih Lama untuk Capai Penjualan 100 Ribu Unit di 2024

"Apakah kalau mobil konvensional mengalami kebakaran, lalu mereka akan melarang bensinnya diisi melebihi 90 persen? Saya tidak paham bagaimana pemerintah bisa menentukan angka-angka seperti 80 persen dan 90 persen. Berdasarkan data tes dari mana? Jika mobil listrik memang seberbahaya itu, kenapa pemerintah mendorong warga untuk membeli mobil listrik sejak awal?" ujar seorang pemilik Tesla Model Y di Incheon dalam tulisannya di situs komunitas daring.

Perdebatan mengenai aturan keamanan mobil listrik di Korea Selatan masih berlanjut. Pemerintah terus berupaya untuk menemukan solusi terbaik untuk memastikan keselamatan pengguna mobil listrik, sementara konsumen menuntut agar hak dan kebutuhan mereka tetap dipertimbangkan.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait