close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Pemerintah Mengembangkan Mekanisme Untuk Membantu Guru Mendapatkan Gelar Sarjana Associate

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang mengerjakan mekanisme, untuk membantu para guru dalam melanjutkan pendidikan mereka dan menerima gelar associate (D-4) dan sarjana empat tahun.

“Mekanismenya masih dalam proses desain. Kami akan mengumumkannya nanti, dan menteri Abdul Mu’ti akan memberikan bimbingan,” kata guru dan direktur jenderal personel pendidikan kementerian, Nunuk Suryani pada hari Senin (9/12).

Meskipun detailnya belum dapat diungkapkan, Nunuk menekankan bahwa mendukung guru dalam melanjutkan studi mereka adalah komitmen dari pemerintah melalui kementerian pendidikan. Pada akhirnya, ini dapat mengarah pada peningkatan kesejahteraan bagi para guru.

Baca juga:  Pemerintah Memotong Anggaran Makan Gratis Untuk Tahun Pertama

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya bahwa, pemerintah akan membantu para guru dalam melanjutkan pendidikan mereka pada tahun 2025.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan para guru memenuhi kualifikasi untuk Pendidikan Profesional Guru (PPG) sertifikasi.

“Saat ini, masih ada 249.623 guru tanpa gelar associate atau sarjana. Secara bertahap, guru-guru ini akan menerima bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi mereka ke tingkat associate dan sarjana,” kata Prabowo pada Hari Guru Nasional pada 28 November.

Baca juga:  Kapan Giliran Kami? Pelajar Bogor Nantikan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, pemerintah juga membahas pemberian bantuan keuangan langsung kepada guru non-PB yang belum menerima sertifikasi.

Jumlah penerima saat ini sedang dihitung oleh Badan Statistik Indonesia (BPS) untuk memastikan bahwa bantuan mencapai guru yang memenuhi syarat dan layak.

Prabowo juga menyebutkan bahwa total anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 akan mencapai Rp 81,6 triliun. Jumlah ini mewakili peningkatan sebesar Rp 16,7 triliun.

Baca juga:  Rencana Reformasi Pendidikan Pada Pemerintah Yang Baru, Para Analis Mengatakan Perlu Hati-Hati Dalam Mengubahnya Secara Drastis

Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi oleh juru bicara Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, yang memastikan bahwa peningkatan tunjangan profesional akan berlaku pada tahun 2025.

Sementara itu, guru pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria PPG pada tahun 2024 akan menerima sertifikasi profesional dan kemudian akan menerima tunjangan profesional yang setara dengan gaji pokok satu bulan, berdasarkan peringkat masing-masing pada tahun 2025. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait