close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

Buntut Kasus Supriyani, Yang Menjalar Kemana-mana

spot_img

Kendari | Jabar Pos – Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sudan memasuki sidang kelima pada, Senin (4/11).

Setelah sebelumnya, guru honorer di SDN
4 Baito ini, dituduh telah memukul salah seorang siswanya hingga mengalami luka memar.

Dirinya sempat ditahan Kejari Konawe Selatan di Lapas Perempuan Kendari. Selain itu, guru dua anak ini mengaku ada permintaan uang dari aparat penegak hukum terkait kasusnya.

Terkait buntut dari kasusnya, sejumlah pihak sudah diperiksa dan berganti jabatan. Mulai dari Camat Baito Sudarsono, diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Baca juga:  Rencana Reformasi Pendidikan Pada Pemerintah Yang Baru, Para Analis Mengatakan Perlu Hati-Hati Dalam Mengubahnya Secara Drastis

Camat yang sebelumnya dianggap tidak melaporkan terkait dugaan perusakan mobil dan dianggap mengambil tindakan sepihak oleh bupati.

Lalu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan juga dicopot dari jabatannya. Kemudian digantikan oleh Bustanil Najamuddin. Saat sidang kelima kasus Supriyani, Senin (4/11) Bustanil terlihat mendampingi Kajari
Konawe Selatan Ujang Sutisna sebagai
JPU di PN Andoolo Konawe Selatan.

Diketahui sebelumnya, Kades Wonua Raya Rokiman, menyampaikan ada permintaan sejumlah uang dari oknum anggota di Polsek Baito ke guru honorer Supriyani.

Karena pernyataan itu, Propam Polda sudah memanggil Kades Wonua Raya Rokiman untuk dimintai keterangan di Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Forum OSIS Jabar Apresiasi Dedikasi Pegiat Pendidikan

Kata Kabid Humas, Propam akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum polisi yang diduga meminta uang Rp 2 juta dalam proses penyidikan, keduanya yakni
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim.

“Dalam hal ini oknum Kapolsek dan Kanit
Reskrim (Polsek),” ujar lis Kristianto, Senin (5/11).

Kemudian salah seorang kuasa hukum Supriyani yaitu Samsuddin, dicopot dari status
sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Pemberhentian ini, dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan, Selasa (5/11).

Baca juga:  Pemerintah Memotong Anggaran Makan Gratis Untuk Tahun Pertama

Surunuddin memberikan alasan mengapa ia mencopot camat Baito yang sebelumnya, karena camat tersebut tidak pernah berkoordinasi selama proses hukum Supriyani. Sehingga, dia tidak mengetahui perkembangan hukum kasus Supriyani.

Padahal, Supriyani dan korban anak yang mengaku dipukul, menurut bupati, merupakan warga Konawe Selatan.

“Saya juga kesal, adanya statmen penembakan mobil dinas Camat Baito. Jangan sembarangan bilang tembak, sebelum adanya laporan dari pihak berwenang,” ujar Baito.

Hingga kini, kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan, masih belum menemukan titik terang. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait