Sulawesi | Jabar Pos – Guru honorer Supriyani, telah dituduh melakukan pemukulan paha kepada salah satu siswanya di SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, murid tersebut merupakan anak polisi, Dan kini Supriyani akan dituntut lepas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa mengatakan tindakan Supriyani terjadi tanpa adanya niat jahat. Meski saat itu Supriyani telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” katanya.
Jaksa juga merujuk Putusan Mahkamah Agung No.1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak dapat dipidanakan saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Penasihat hukum Supriyani rencananya akan melakukan pembacaan pembelaan saat sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).
Awal mula dalam kasus ini, bermula dari laporan Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, telah melakukan tindakan memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah membuat klaim, mereka telah berupaya menyelesaikan kasus Supriyani.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes lis Kristian, mengatakan bahwa Polres Baito sudah beberapa kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, menurut Iis perdamaian di antara dua pihak itu tak kunjung terwujud.
Akhirnya Penyidik Polsek Baito melanjutkan perkara ini. Pihaknya mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Perkara pidana yang kini menjerat Supriyani membuat banyak guru takut.
Banyak sejumlah guru ragu bila ingin melerai perkelahian antarmurid.
Pernyataan yang sama diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Ia mengatakan kriminalisasi terhadap guru sering terjadi. Saat ini ia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Tuntutan jaksa menjadi babak baru persidangan Guru Supriyani, Sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (14/11). (die)