close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

Babak Baru Yaitu Guru Supriyani Akan Lepas Dari Perkara Hukum

spot_img

Sulawesi | Jabar Pos – Guru honorer Supriyani, telah dituduh melakukan pemukulan paha kepada salah satu siswanya di SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, murid tersebut merupakan anak polisi, Dan kini Supriyani akan dituntut lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa mengatakan tindakan Supriyani terjadi tanpa adanya niat jahat. Meski saat itu Supriyani telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.

“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” katanya.

Jaksa juga merujuk Putusan Mahkamah Agung No.1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak dapat dipidanakan saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

Baca juga:  Buntut Kasus Supriyani, Yang Menjalar Kemana-mana

Penasihat hukum Supriyani rencananya akan melakukan pembacaan pembelaan saat sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).

Awal mula dalam kasus ini, bermula dari laporan Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, telah melakukan tindakan memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Baca juga:  DPR Mendorong Restorative Justice Soal Kasus Guru SD Dengan Keluarga Murid di Sultra

Sebelumnya pihak kepolisian sudah membuat klaim, mereka telah berupaya menyelesaikan kasus Supriyani.

Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes lis Kristian, mengatakan bahwa Polres Baito sudah beberapa kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, menurut Iis perdamaian di antara dua pihak itu tak kunjung terwujud.

Akhirnya Penyidik Polsek Baito melanjutkan perkara ini. Pihaknya mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.

Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Perkara pidana yang kini menjerat Supriyani membuat banyak guru takut.

Banyak sejumlah guru ragu bila ingin melerai perkelahian antarmurid.

Baca juga:  Pemerintah Memotong Anggaran Makan Gratis Untuk Tahun Pertama

Pernyataan yang sama diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Ia mengatakan kriminalisasi terhadap guru sering terjadi. Saat ini ia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.

“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).

Tuntutan jaksa menjadi babak baru persidangan Guru Supriyani, Sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (14/11). (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait