Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat merespon dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dipanggil pada Rabu (25/2/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh MTF. OJK akan mendalami informasi yang diberikan MTF dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran.

OJK menegaskan bahwa penagihan oleh lembaga jasa keuangan harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, dan melindungi konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi. Lembaga jasa keuangan diimbau untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan pihak ketiga, dilakukan secara profesional, patuh pada ketentuan, dan tanpa intimidasi atau kekerasan.
OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk tindakan penagihan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.




