Bangun Rumah Pribadi, Tahun Depan Dikenakan Pajak 2,4 Persen

spot_img

Jakarta | Jabar Pos Mulai tahun depan, masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi dari sebelumnya, yakni, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, juga akan ikut mengalami penyesuaian.

Baca juga:  Emas Meroket Tak Terbendung Tembus Angka Ini

Saat ini, tarif PPN membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari tarif PPN umum, yang kemudian naik menjadi 2,4 persen seiring peningkatan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Baca juga:  Bank Sentral Dunia Lakukan Ini Diam-Diam, Harga Emas Bakal Terbang?

Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN tidak hanya terbatas pada pembangunan rumah baru, namun juga mencakup renovasi atau perluasan bangunan yang sudah ada.

Namun, tidak semua pembangunan dikenakan PPN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan ini dikenakan pajak, yakni:

1. Konstruksi utama menggunakan bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis.
2. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Baca juga:  Fenomena Unik Arus Nataru Terungkap

Jadi kabar baiknya adalah bagi masyarakat yang berencana membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN.

Namun, dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat yang berencana membangun atau merenovasi rumah dalam waktu dekat sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan perencanaan keuangan yang matang. (Ra)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait