close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Desember 5, 2025

KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), lalu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Punya Kewenangan Usut Persoalan Jet Pribadi Kaesang, Bobby Nasution: “Memang Pejabat Publik?”

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK menyebut penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Ketika itu, Pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan munculnya kerugian Negara. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca juga:  Ketua KPK Meminta Pahala Nainggolan Umumkan Sendiri Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. Rabu, (3/10/2024).

“Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga:  Terbongkar! 7 Kebiasaan yang Bikin Dompet Kering Ala Warren Buffett

Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yaitu AT berhalangan hadir sehingga belum ditahan. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait