jabarpos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum menargetkan Danantara untuk menyetor dividen ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah memastikan Danantara tumbuh dan berkembang.
Menurut Pasal 36 dan 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025, Danantara memiliki kewenangan untuk menetapkan keuntungan sebagai laba negara yang disetorkan ke kas negara. Namun, hal ini dilakukan setelah pencadangan dana untuk menutupi risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.

"Jangan ditargetkan mereka ngirim apa ke negara dulu. Kita targetkan aja biar mereka hidup dulu, biar bisa investasi besar dan bisa tumbuh," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025), seperti dikutip jabarpos.id.
Purbaya menambahkan, kontribusi dividen Danantara terhadap APBN saat ini relatif kecil, hanya sekitar 1%. Pemerintah belum mengandalkan penerimaan dari keuntungan Danantara.
"Itu relatif insignifikan, cuma 1% dari dividen. Jadi kita anggap kita enggak bergantung ke transfer dari Danantara. Itu sesuai dengan undang-undang jadi enggak besar-besar amat," jelasnya.
Namun, Menkeu menegaskan bahwa ketika Danantara telah berfungsi optimal sebagai badan pengelola investasi seluruh BUMN, pemerintah akan segera menagih setoran dividen tersebut.
"Nanti kalau Sudah mulai berfungsi dengan baik, tumbuh dengan baik, baru kita incer yang 1%. Untuk sekarang sih kami tidak targetkan. Di tahun depan juga enggak ada tuh di anggaran kami (target setoran Danantara)," pungkas Purbaya, seperti dilansir jabarpos.id.