close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

34.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

RUU P2SK, DPR Jamin Independensi BI Aman?

spot_img

JABARPOS.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi intervensi terhadap kebijakan moneter BI.

Wakil Komisi XI DPR RI, Hekal, menjelaskan bahwa mandat utama BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah tetap menjadi prioritas utama dalam RUU P2SK. Namun, mandat tersebut diperluas dengan tujuan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil.

Baca juga:  Kehilangan Penglihatan Permanen, Andi Korban Bentrokan Demo di DPRD Jabar
RUU P2SK, DPR Jamin Independensi BI Aman?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Isu bahwa independensi BI terganggu dalam RUU P2SK adalah narasi yang keliru," ujar Hekal saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait bauran kebijakan moneter akan tetap menjadi kewenangan penuh BI tanpa adanya tekanan dari pemerintah.

Hekal menambahkan, perluasan mandat BI justru akan melengkapi fungsi yang ada dan memberikan ruang bagi BI untuk menambah instrumen dalam mendukung perekonomian. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Baca juga:  Kripto Rawan Jadi Alat Cuci Uang? Kejagung & PPATK Turun Tangan!

RUU P2SK juga mengatur tentang penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Evaluasi kinerja ini akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Awal Pekan Ini, Ada Apa?

Selain itu, RUU P2SK juga mengatur mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Anggota Dewan Gubernur hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait