close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

Pinjol Bikin Resah? Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector!

spot_img

Jabarpos.id – Penagihan pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tak jarang, praktik penagihan yang dilakukan debt collector (DC) dianggap melampaui batas dan meresahkan. Namun, tahukah Anda bagaimana cara menghadapinya dengan benar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menetapkan aturan tegas mengenai etika penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Lebih lanjut, penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, unsur SARA, dan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga:  Bareskrim Sita 13,8 Milyar Dari Pengungkapan Situs Judi
Pinjol Bikin Resah? Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lantas, bagaimana jika debt collector tetap datang ke rumah? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Identitas Harus Jelas: Tanyakan identitas lengkap debt collector, termasuk dari perusahaan mana mereka berasal dan siapa yang memberikan perintah penagihan. DC yang resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti legalitas profesi.
  2. Jelaskan Kondisi Anda: Sampaikan alasan keterlambatan pembayaran dengan jujur dan terbuka. Informasikan bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi terbaik. Hindari memberikan janji yang sulit ditepati, karena dapat memperkeruh suasana.
  3. Waspadai Penyitaan: Jika DC berencana menyita barang, pastikan mereka memiliki surat kuasa penagihan yang diterbitkan oleh penyedia pinjol. Selain itu, periksa sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti legalitas penyitaan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, Anda berhak menolak penyitaan.
Baca juga:  Intel Terancam, Trump Gelontorkan Dana Ratusan Triliun Rupiah!

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.

Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghadapi debt collector pinjol dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait