Jabarpos.id – Penagihan pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tak jarang, praktik penagihan yang dilakukan debt collector (DC) dianggap melampaui batas dan meresahkan. Namun, tahukah Anda bagaimana cara menghadapinya dengan benar?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menetapkan aturan tegas mengenai etika penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Lebih lanjut, penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, unsur SARA, dan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lantas, bagaimana jika debt collector tetap datang ke rumah? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Identitas Harus Jelas: Tanyakan identitas lengkap debt collector, termasuk dari perusahaan mana mereka berasal dan siapa yang memberikan perintah penagihan. DC yang resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti legalitas profesi.
- Jelaskan Kondisi Anda: Sampaikan alasan keterlambatan pembayaran dengan jujur dan terbuka. Informasikan bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi terbaik. Hindari memberikan janji yang sulit ditepati, karena dapat memperkeruh suasana.
- Waspadai Penyitaan: Jika DC berencana menyita barang, pastikan mereka memiliki surat kuasa penagihan yang diterbitkan oleh penyedia pinjol. Selain itu, periksa sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti legalitas penyitaan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, Anda berhak menolak penyitaan.
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.
Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghadapi debt collector pinjol dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.