close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Desember 5, 2025

Awas Boncos! Inilah Ciri-Ciri Saham yang Digoreng Bandar

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Saham gorengan kembali menjadi sorotan tajam. Praktik manipulasi pasar ini, yang kerap merugikan investor ritel, bahkan sampai menarik perhatian Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Modus operandi saham gorengan adalah dengan mengerek harga secara artifisial oleh sekelompok oknum, yang biasa disebut "bandar". Tujuannya jelas, memancing investor ritel untuk ikut membeli, lalu menjualnya saat harga mencapai puncak dan meraup keuntungan besar.

Baca juga:  DPRD Jabar Terima Audiensi Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas Jabar: Tidak Terbukti
Awas Boncos! Inilah Ciri-Ciri Saham yang Digoreng Bandar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menkeu Purbaya bahkan menegur direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait maraknya saham gorengan. Ia mensyaratkan pembenahan masalah ini sebelum memberikan insentif yang diminta BEI. "Saya bilang belum saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita, dimana banyak yang goreng-goreng tapi santai aja masih lenggang karena investor kecil jadi rugikan," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mewanti-wanti agar skandal seperti yang menimpa konglomerat India, Gautam Adani, tidak terjadi di Indonesia. Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan detail terhadap kondisi makro dan mikro pasar modal.

Baca juga:  Awas! Identitasmu Bisa Jadi Ladang Utang Pinjol, Begini Cara Amankan Diri

Lalu, bagaimana cara mengenali ciri-ciri saham gorengan agar terhindar dari kerugian?

Praktik "menggoreng" saham memang sulit dibuktikan secara hukum, namun ada beberapa indikasi yang patut diwaspadai. Saham gorengan biasanya menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar, volume transaksi yang tiba-tiba melonjak, dan kapitalisasi pasar perusahaan yang relatif kecil.

Dalam dunia pasar modal, aksi manipulasi harga ini dikenal dengan berbagai istilah seperti cornering the market, marking the close, painting the tape, pooling trading, hingga wash selling. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pun secara tegas melarang praktik-praktik ini melalui pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Investor diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih saham agar tidak menjadi korban praktik goreng-menggoreng saham.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait