Beranda / Berita / Dana Lender Dibekukan OJK, Dana Syariah Indonesia Terancam?

Dana Lender Dibekukan OJK, Dana Syariah Indonesia Terancam?

Dana Lender Dibekukan OJK, Dana Syariah Indonesia Terancam?

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan membekukan operasionalnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para pemberi dana (lender) terkait dengan penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Pertemuan antara OJK, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri, dan perwakilan lender diadakan di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK terkait masalah tersebut.

Baca juga:  Bursa Saham Indonesia Panen Triliunan Rupiah
Dana Lender Dibekukan OJK, Dana Syariah Indonesia Terancam?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK meminta DSI untuk bertanggung jawab penuh atas dana lender yang tertahan. DSI berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dan penyaluran pendanaan baru, serta membatasi pengalihan aset tanpa persetujuan OJK. DSI juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi dan pemegang saham kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan masalah perusahaan.

Baca juga:  Bandara IKN Kini Resmi Berubah Menjadi Bandara Komersial

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani pengaduan lender dan menyediakan saluran komunikasi yang aktif. OJK terus mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan DSI. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Salah seorang lender, berinisial R, mengungkapkan bahwa dananya senilai Rp90 juta tertahan di DSI. Proyek yang sudah selesai pun dananya tidak kunjung cair. Sejak 6 Oktober 2025, DSI tidak membayarkan imbal hasil dan tidak memberikan penjelasan apapun. Kantor DSI juga dikabarkan telah ditutup dan dijual.