Sebuah insiden penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti yang viral di media sosial baru-baru ini memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan posisinya mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri, seperti dilansir jabarpos.id.
BI dengan tegas menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di Indonesia. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2). Beleid tersebut secara jelas melarang siapapun menolak rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali jika ada keraguan serius terhadap keaslian uang tersebut. "Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," ujar Ramdan Denny, Kepala Departemen Komunikasi BI, dalam pernyataan resminya pada Selasa (23/12/2025).

Denny melanjutkan, masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, BI secara aktif mendorong pemanfaatan pembayaran nontunai. Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat transaksi nontunai menawarkan kecepatan, kemudahan, biaya yang efisien, keamanan, dan keandalan yang lebih tinggi.
"Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu," ungkap Ramdan Denny, menyoroti salah satu manfaat krusial dari adopsi sistem pembayaran digital. Ini menjadi poin penting bagi BI dalam mengedukasi masyarakat mengenai keuntungan bertransaksi secara nontunai.
Meski demikian, BI juga mengakui bahwa uang tunai masih memegang peranan vital. Tantangan demografi dan geografis Indonesia yang luas menjadikan uang tunai tetap sangat dibutuhkan dan digunakan secara ekstensif di berbagai pelosok negeri, terutama di daerah yang belum terjangkau infrastruktur digital secara optimal.
Insiden yang memicu polemik ini bermula dari sebuah video yang menunjukkan seorang nenek kesulitan bertransaksi di sebuah gerai toko roti karena hanya menerima pembayaran nontunai, seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Seorang pria yang menyaksikan kejadian tersebut lantas melayangkan protes kepada pihak toko, menyoroti hak konsumen untuk bertransaksi menggunakan uang tunai yang sah.
Manajemen Roti O, gerai toko roti yang bersangkutan, kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta beragam promo dan potongan harga menarik bagi pelanggan. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O, seraya berjanji untuk memperbaiki layanan mereka dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.





