Jabarpos.id – Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai macam uang. Meskipun uang fisik masih menjadi alat pembayaran yang sah, beberapa pecahan rupiah dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, jangan khawatir, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang lama ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Bank Indonesia (BI) telah mengatur ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut adalah ketentuan penukaran yang perlu diperhatikan:
- Jika uang Rupiah logam yang ditukarkan memiliki fisik lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.
- Sebaliknya, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran serta tempat penukaran:
Uang Kertas
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Uang Logam
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Rp500 Tahun Emisi 1991
- Rp500 Tahun Emisi 1997
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000





